TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya menyoroti keberadaan sebuah tower telekomunikasi yang dibangun di Kampung Sodong, Desa Kutawaringin, Kecamatan Salawu, karena diduga tidak mengantongi izin resmi.
Kepala Bidang Bangunan di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Ecep Sukron menyampaikan, pihaknya meminta kepada pengusaha tower tersebut agar segera mengurus dan memenuhi perizinan yang diperlukan.
“Ini agar pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku dan jangan sampai menimbulkan masalah baru,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar, Kamis 24 Juli 2025.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
Ecep menegaskan, seharusnya pihak perusahaan menempuh izin terlebih dahulu seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Barulah kemudian dilaksanakan kontruksi pembangunan tower telekomunikasi tersebut.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Guna memastikan bahwa pembangunan tower telekomunikasi dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar dan memenuhi standar.
Menurutnya, jangan dibiasakan dibangun terlebih dahulu, kemudian izin menyusul yang selalu berlaku pada oknum pengembang. Padahal seharusnya, sebelum dibangun, semua prosedur izin resmi harus dikantongi dulu.
“Izin dulu, baru konstruksi. Itu cocok tidak lokasinya untuk dibangun tower. Dalamnya pondosi berapa meter, kekuatan besinya gimana, dan paling penting konstruksinya. Ada jaminan rubah atau tidak, dan itu konsultan yang buat. Kita hanya menilai saja,” kata Ecep.
Sebagai rekomendasi pendukung untuk mengurus izin PBG, kata Ecep, harus ada dari pemerintah setempat, seperti RT/RW, Pemerintah desa dan pemerintah kecamatan.
Terutama izin lingkungan di daerah sekitar tower itu berdiri. Harus ada foto sosialisasi, tandatangan warga pemilik lahan, serta dibuatkan berita acaranya.
Ecep menegaskan, perusahaan tersebut belum menempuh izin dan belum diberikan rekom. Diduga salah titik lokasi, dikarenakan lokasi tersebut merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Baca Juga:Kuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan DesaTubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur Efektivitas
“Kami sudah berkirim surat untuk menindak tower tersebut. Itu bangunan belum menempuh proses izin. Minimal pembangunan dihentikan dulu, karena tidak tertib izin. Harusnya permisi dulu baru masuk, bukan masuk dulu baru permisi,” tegasnya.
Ecep tidak memungkiri, bahwa pembangunan tower telekomunikasi di desa kawungsari memang penting untuk meningkatkan konektivitas dan mendukung perkembangan teknologi informasi.