CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis sedang menjalankan proses seleksi terbuka atau open bidding untuk mengisi enam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang kosong.
Proses ini bertujuan untuk mengisi jabatan strategis yang meliputi Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Sosial, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Sebanyak 41 peserta telah lolos seleksi administrasi dan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu uji kompetensi manajerial dan sosial-kultural, serta paparan makalah dan wawancara yang berlangsung pada 24-25 Juli 2025.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
Proses seleksi terbuka ini tidak hanya sekadar untuk mengisi formasi jabatan, tetapi juga merupakan upaya untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan berbasis merit sistem.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Dengan demikian, proses ini bertujuan untuk menjawab tantangan baru yang dihadapi Kabupaten Ciamis, seperti tata kelola kesehatan, komunikasi publik, keamanan sosial, dan efektivitas pelayanan masyarakat.
Ketua Bidang Penataan Aparatur Organisasi (PAO) PC PMII Ciamis Imam Fauzi, menekankan pentingnya keberhasilan kinerja yang tidak hanya ditentukan oleh pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga oleh nilai, motif, dan gaya kepemimpinan yang dimiliki pejabat tersebut.
Kata dia, jika mengutip teori kompetensi dari Spencer & Spencer (1993) yang menyatakan bahwa pejabat JPT harus mampu menjadi pemimpin transformasional, yaitu memiliki gaya kepemimpinan yang berfokus pada inspirasi, motivasi, dan pengembangan individu untuk mencapai perubahan positif dalam organisasi.
“Jadi bukan hanya sekadar sebagai administrator yang hanya menjalankan tugas saja,” ujarnya kepada Radar, Kamis 24 Juli 2025.
Lebih lanjut, kata dia, seleksi terbuka ini juga dapat dilihat sebagai ujian kepemimpinan publik. Berdasarkan Pasal 108 ayat 3 Undang-Undang ASN, jabatan JPT hanya bisa diisi melalui seleksi terbuka dan kompetitif untuk memastikan objektivitas. Kemudian menghindari praktik nepotisme atau intervensi politik yang dapat merugikan kapasitas birokrasi.
“Seperti yang dijelaskan oleh Prof Eko Prasojo, Guru Besar Administrasi Negara UI, open bidding bukan hanya sekadar prosedur teknis, tetapi juga merupakan mekanisme kontrol publik untuk memastikan jabatan strategis dikelola oleh orang yang tepat, yang mampu bekerja di bawah tekanan dan kompleksitas perubahan sosial,” ungkapnya.