Minimarket Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya Terkesan Sulit Ditutup, GMNU Sayangkan Lambannya Respons Dinas

Minimarket Ilegal Kabupaten Tasikmalaya
Ketua FK-GMNU Kabupaten Tasikmalaya Lutfi Lutfiansyah. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Hingga saat ini, belum ada tindakan konkret dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait penertiban puluhan minimarket ilegal di Kabupaten Tasikmalaya. Padahal, sejak 16 Juli 2025, dinas terkait telah menjanjikan akan segera melakukan penertiban.

Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, sebelumnya telah menginstruksikan agar Satpol PP, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), serta Dinas Perizinan segera menindak minimarket yang tidak memiliki izin operasional. Namun hingga kini, belum terlihat ada progres signifikan.

Ketua Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FK GMNU) Kabupaten Tasikmalaya, Lutfi Lutfiansyah, mengaku kecewa atas lambannya respons pemerintah daerah. Ia menyebutkan, sejak pertemuan audiensi kedua di Komisi I DPRD, belum ada laporan atau informasi lanjutan dari dinas terkait.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

“Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi apapun terkait langkah konkret yang sudah diambil oleh dinas terkait,” ungkap Lutfi kepada Radar, Kamis 24 Juli 2025.

Ia pun mendesak agar 47 minimarket tanpa izin segera ditertibkan sesuai tuntutan awal. Menurutnya, hal ini penting untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

“Perda itu harus ditegakkan secara tegas, tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Lutfi menilai, jika sampai saat ini belum ada tindakan dari dinas terkait, maka hal tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap instruksi Wakil Bupati.

“Kalau memang sudah ada perintah langsung dari Wakil Bupati, seharusnya segera ditindaklanjuti. Tapi kenyataannya, sampai sekarang belum ada langkah nyata. Ini seperti jalan di tempat,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Asep Sopari menegaskan bahwa seluruh minimarket tanpa izin di wilayah Kabupaten Tasikmalaya harus ditutup sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar bangunan yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) turut ditindak tegas.

“Minimarket tanpa izin tidak boleh dibiarkan. Harus ditertibkan, bahkan ditutup jika perlu,” tegas Asep.

Baca Juga:Kuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan DesaTubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur Efektivitas

Ia juga mengungkapkan adanya ketidaksinkronan data jumlah minimarket ilegal antara Dinas Perizinan, Diskoperindag, dan Satpol PP. Hal ini dinilai sebagai indikasi lemahnya koordinasi lintas sektor.

0 Komentar