BANJAR, RADARTASIK.ID – Polemik mengenai rumitnya proses perizinan investasi di Kota Banjar kembali mencuat ke publik.
Namun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar menegaskan, tudingan tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Kepala DPMPTSP Kota Banjar, Mamat Rahmat, menjelaskan, pihaknya selama ini justru berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada para investor yang ingin menanamkan modal di daerahnya.
Baca Juga:Ramai Dukungan Warga, Dusun Sindangmulya Siap Pisah dari Desa Kujangsari Kota BanjarMahasiswi STIT Muhammadiyah Banjar Sabet Juara Nasional dalam Kompetisi Presentasi Oral di UAD
Ia menyatakan, DPMPTSP membuka diri seluas-luasnya guna mendorong pertumbuhan investasi di Kota Banjar, bukan mempersulit.
”Perizinan di kita tidak mempersulit para investor, tapi membuka diri untuk menarik investor lebih banyak lagi dengan mempermudah proses perizinannya,” ungkapnya, Kamis, 24 Juli 2025.
Menanggapi keluhan dari Guntara Ginting, perwakilan PT Quan You Wood Industry, Mamat menjelaskan, perusahaan yang disebutkan tersebut tergolong Penanaman Modal Asing (PMA).
Karena statusnya sebagai PMA, kewenangan pengurusan izin investor asing berada di tangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa perusahaan tersebut menunjuk pihak notaris untuk membantu proses perizinannya.
Namun hingga kini, belum ada berkas yang masuk secara resmi ke DPMPTSP Kota Banjar.
”Setelah kita konfirmasi, perusahaan masuk ke PMA dan prosesnya masih menunggu verifikasi dari pusat,” jelasnya.
Baca Juga:Atlet Kota Banjar Hengkang Jelang BK Porprov Jabar 2025, Pemkot Kurang MengapresiasiWarga Kota Banjar Nyaris Hangus Terbakar saat Tidur, Suara Letupan Muncul dari Atap Rumah
Ia menambahkan, apabila perusahaan tersebut melalui DPMPTSP Kota Banjar sejak awal, maka pihaknya dapat memberikan rekomendasi yang mempercepat proses agar tidak berlarut-larut.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terkait perbedaan kewenangan pusat dan daerah dalam hal perizinan.
Untuk PMA, nilai investasi umumnya di atas Rp 10 miliar dan prosesnya memang dikendalikan langsung oleh pusat.
Sebelumnya, Guntara Ginting mengaku kecewa dengan birokrasi perizinan di Pemkot Banjar yang menurutnya berbelit dan kurang transparan.
Ia menilai prosedur yang panjang, sering berubah, serta minim informasi membuat para investor asing kesulitan untuk membuka usaha di wilayah Kota Banjar.
Menurutnya, perusahaan yang dibawanya saat ini baru beroperasi secara terbatas di wilayah Randegan, Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja.
Pada tahap uji coba, perusahaan telah mempekerjakan 80 orang dan menargetkan akan menyerap hingga 500 tenaga kerja ke depan.