Soal Koreksi Silpa APBD, BPKPD Kabupaten Tasikmalaya Sebut Selisih Rp 70,3 Miliar Itu Tidak Ada Uangnya!

koreksi silpa APBD kabupaten tasikmalaya
Suherman SSTP, Kabid Anggaran BPKPD Kabupaten Tasikmalaya
0 Komentar

Akibatnya, lanjut dia, belanja daerah yang sebelumnya disesuaikan dengan proyeksi Silpa Rp108 miliar harus dikurangi sebesar Rp70,3 miliar agar tetap seimbang.

“Belanja sudah Rp108 miliar, pembiayaan Rp108 miliar, tetapi pada kenyataannya Silpa tidak Rp108 miliar, hanya Rp37,9 miliar, maka belanja pun harus dikurangi sebesar Rp70,3 miliar,” jelasnya.

Ia kemudian merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 bahwa Silpa adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode. Dalam Perda Nomor 14 Tahun 2024, Silpa direncanakan sebesar Rp108,2 miliar, namun realisasi berdasarkan audit BPK pada Mei 2025 hanya Rp37,94 miliar.

Baca Juga:Hampir Tujuh Tahun Menjabat, Kinerja Kadinkes Kota Tasikmalaya Layak Dievaluasi!Guru Madrasah di Kabupaten Tasikmalaya Rayakan Hari Jadi PGM ke-17 di Islamic Centre

“Yang artinya Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya harus melakukan koreksi sebesar Rp70.259.643.313,00 pada struktur APBD tahun anggaran 2025, sehingga hal ini menyebabkan postur APBD mengalami defisit,” tambah Suherman.

Untuk menutupi defisit, pemkab akan melakukan efisiensi belanja dan menambah sumber pendapatan dalam perubahan APBD 2025.

“Saat ini prosesnya telah sampai pada tahapan penyampaian perubahan KUA dan PPAS tahun 2025 kepada DPRD,” jelasnya.

Selain dampak koreksi Silpa, pemangkasan belanja juga terjadi karena Inpres Nomor 1 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian alokasi transfer ke daerah yang menyebabkan berkurangnya pendapatan pusat.

Sementara itu, Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi tidak berkomentar banyak soal koreksi Silpa tersebut.

“Sebaiknya ke Pak Bupati kalau mengenai anggaran,” singkatnya.

Namun hingga berita ini ditulis, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin belum merespons konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Ketua DPRD Budi Ahdiat, Wakil Ketua Ami Fahmi, Ketua Komisi II dan III DPRD, serta Inspektur Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya juga belum memberikan tanggapan.

“Itu ranahnya TAPD untuk menanggapi,” kata Ami singkat.

Baca Juga:Acara Pesta Rakyat dan Panggung Hiburan atas Pernikahan Wakil Bupati Garut DibatalkanMembanggakan! Enam Siswa MAN 1 Tasikmalaya Lolos ke Universitas Al-Azhar Kairo

Diberitakan sebelumnya, Kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini terkait koreksi drastis pada komponen Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 yang tercantum dalam dokumen perubahan APBD 2025.

Dari awalnya dianggarkan Rp108,2 miliar, angka tersebut ternyata dikoreksi menjadi hanya Rp37,94 miliar berdasarkan hasil audit BPK RI. Selisihnya mencapai Rp70,2 miliar. Bukan angka kecil untuk skala keuangan daerah seperti Kabupaten Tasikmalaya.

0 Komentar