Sebaliknya, apabila anggaran daerah terbatas sementara jumlah ASN PPPK penuh waktu sudah mencukupi, maka tenaga honorer yang ada kemungkinan akan diarahkan terlebih dahulu untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Prof. Zudan menekankan bahwa setiap usulan dari pemerintah daerah harus disesuaikan dan berbasis pada formasi yang telah ditetapkan secara resmi.