Kabar Baik, Honorer Non Database BKN Tetap Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya  

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif soal Honorer Non Database BKN Tetap Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu. Foto: puspen kemendagri
0 Komentar

RADARTASIK.ID — Honorer non database BKK tetap bisa jadi PPPK paruh waktu dengan syarat.

Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif.

Prof. Zudan Arif mengatakan bahwa tenaga honorer yang tidak termasuk dalam database BKN tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Menurutnya, proses pengangkatan dapat dilakukan apabila pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengajukan usulan kepada BKN.

Baca Juga:Bocoran Jadwal Launching Tim Persib dan Jersey Baru 2025 di Bulan Agustus, Ada Tambahan Pemain Baru?Ikut Jejak Persib, Fiks Persija Datangkan Gustavo Franca hingga El Clasico Diprediksi Lebih Seru

Pejabat Pembina kepegawaian itu mengajukan usulan kepada BKN agar dapat diterbitkan Nomor Induk PPPK paruh waktu.

Meskipun Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi tenaga honorer dalam database, Prof. Zudan menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menutup peluang bagi tenaga honorer non-database untuk diangkat dalam skema serupa.

“Sesuai KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025, pengangkatan PPPK paruh waktu berlaku untuk honorer database. Namun, bukan berarti honorer non-database BKN tidak bisa diangkat PPPK paruh waktu,” kata Prof. Zudan dilansir dari jpnn.com.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tenaga honorer yang termasuk dalam database, khususnya kategori R2 dan R3, berpeluang mendapatkan formasi sebagai PPPK penuh waktu.

Untuk itu, PPK diminta mengajukan usulan formasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini.

Setelah formasi tersebut disetujui dan ditetapkan oleh MenPAN-RB, BKN akan mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) penetapan Nomor Induk PPPK penuh waktu.

“Usulannya boleh diajukan sekarang bila sudah ada formasinya. Tanpa ada formasi, pemda tidak bisa mengajukan usulan pengangkatan PPPK penuh waktu,” ujar Prof. Zudan.

Baca Juga:Solusi Agar PPPK Tak Gampang Diberhentikan, Ini Disampaikan IPN ke Komisi X DPR RI, Hasilnya?PPPK Eks Honorer K2 Diangkat PNS Menjadi Desakan yang Terus Bergema, Ini Kata Sekjen IPN

Prof. Zudan menambahkan bahwa usulan tersebut dapat diajukan sejak dini apabila formasinya telah tersedia.

Namun, ia menekankan bahwa tanpa adanya formasi yang ditetapkan, pemerintah daerah tidak dapat mengusulkan pengangkatan PPPK penuh waktu.

Meskipun pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang memadai, Kementerian PAN-RB tetap akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap kebutuhan riil formasi PPPK penuh waktu.

Ia juga mengungkapkan bahwa jika hasil evaluasi menunjukkan kebutuhan formasi yang cukup besar dan tersedia dukungan anggaran, maka formasi tersebut akan disetujui.

0 Komentar