RADARTASIK.ID — Setelah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, ada kekhawatiran PPPK gampang diberhentikan.
Lalu benarkah PPPK gampang diberhentikan karena kontraknya tidak diperpanjang?
Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) memberikan penjelasan dengan terang benderang.
IPN menilai sudah ada kasus beberapa PPPK yang diberhentikan karena kontraknya tidak diperpanjang.
Untuk itu, IPN siap berjuang mewujudkan agar PPPK jadi PNS dengan skema alih fungsi status.
Baca Juga:PPPK Eks Honorer K2 Diangkat PNS Menjadi Desakan yang Terus Bergema, Ini Kata Sekjen IPNKronologi Pembalap Masa Depan Spanyol Pau Alsina Meninggal Akibat Insiden Tragis di Aragon
“Kami berjuang untuk pengalihan status PPPK ke PNS, karena posisi PPPK sangat mudah diberhentikan,” kata Ketua Umum IPN Hasna, Senin 14 Juli 2025 dikutip dari jpnn.com.
Hasna mengungkapkan soal PPPK gampang diberhentikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta.
“Itu sudah terjadi di sejumlah daerah yang mana tidak diperpanjang lagi kontraknya,” ujar Hasna.
Solusi Agar PPPK Tak Gampang Diberhentikan
Menurut Hasna, Solusi agar PPPK tak gampang diberhentikan yaitu dengan alih status PPPK jadi PNS.
Alih status PPPK jadi PNS merupakan harapan besar PPPK banyak guru dan tenaga kependidikan (tendik) di seluruh Indonesia.
“PPPK sewaktu-waktu bisa diberhentikan karena sistem kontrak. Berbeda dengan PNS yang bukan sistem kontrak,” kata Hasna.
Jaminan Hukum bagi Tenaga Honorer
Selain mendorong peralihan status dari PPPK menjadi PNS, Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) turut menyoroti pentingnya jaminan perlindungan hukum bagi tenaga honorer.
Baca Juga:Turun Tangan Jelang Detik-Detik Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia U-23, Ini Pesannya Beckham Putra10 Hari Penting Persib di Thailand, Gelandang Persib Bandung Ini Merasakan Manfaat Luar Biasa
Karena sampai saat ini honorer bekerja tanpa kepastian dan perlindungan yang memadai.
IPN juga meminta agar pemerintah memprioritaskan penyelesaian pengangkatan guru honorer dari kategori R1 hingga R4 menjadi ASN PPPK.
Setelah proses ini selesai, barulah perekrutan ASN baru dapat dilakukan.
Perwakilan IPN menyatakan bahwa kondisi para honorer saat ini sangat memprihatinkan.
Mereka tidak diangkat menjadi PNS, melainkan dialihkan ke PPPK.
Bahkan, ketika formasi terbatas, sebagian justru diarahkan menjadi PPPK paruh waktu.
Di sisi lain, ia menyinggung persoalan korupsi yang masih marak terjadi di pusat maupun daerah.
Ia mempertanyakan alasan pemerintah yang menyebut keterbatasan anggaran sebagai hambatan dalam pengangkatan honorer menjadi PNS.