“Kamis masih menunggu jawaban secara spesifik dari Dinas Pertanian yang sudah melakukan survei lapangan dan masih dalam tahap kajian untuk menentukan status lahan tersebut. Apakah sebagai LP2B atau tidak,” ucapnya.
“Kalau menurut kami jelas itu adalah sebagai LP2B, sudah masuk unsur pidana terkait alih fungsi lahan. Dan kami akan lebih jauh lagi membawa permasalahan ini ke ranah hukum sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” sambungnya.
Camat Salawu Nandang Heryana SHut MSi menyampaikan, pihaknya sudah melakukan peninjauan dan ternyata masih ada akitivitas pembangunan tower. Padahal surat sudah dilayangkan ke Satpol PP, Dinas PUTRLH dan DPMPTSPTK untuk sementara minta dihentikan sebelum izin dari dinas terkait keluar.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
“Untuk pembanguan sendiri sudah berdiri beberapa bulan lalu. Pengakuan dari pihak perusahaan, izinnya sudah ditempuh, hanya saja prosesnya belum keluar,” katanya.
Kata Nandang, ini artinya belum keluar izinnya, karena izin yang dikeluarkan adalah izin yang resmi dari dinas dan rekom dari dinas terkait.
Pihaknya sudah mewanti-wanti dari awal meskipun sinyal di kawungsari sangat dibutuhkan untuk komunikasi. Akan tetapi, meskipun masyarakat membutuhkan namun perizinan harus ditempuh juga dan bukan menyampingkan aturan.
“Kami sudah berkirim surat, dan ini harus diberhentikan oleh Satpol PP sebagai penegak perda bersama timnya di tingkat Kabupaten Tasikmalaya,” tandasnya. (obi)