TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FK GMNU) Kabupaten Tasikmalaya kembali menagih kepada janji tiga instansi pemerintah daerah yang sebelumnya berkomitmen akan menertibkan 47 minimarket ilegal.
Ketiga instansi tersebut yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag).
FK GMNU menilai ketiganya belum menunjukkan langkah konkret usai audiensi kedua yang digelar pada 16 Juli 2025 lalu.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
Ketua FK GMNU Kabupaten Tasikmalaya, Lutfi Lutfiansyah menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, ketiga dinas sepakat untuk melakukan pendataan serta penutupan minimarket yang beroperasi tanpa izin. Bahkan saat itu, penertiban dijanjikan akan dilakukan dalam waktu tiga hari setelah audiensi.
“Namun hingga hari ini, enam hari berlalu, belum ada informasi atau laporan progres apa pun dari dinas terkait, baik soal pendataan maupun upaya penutupan terhadap minimarket ilegal tersebut,” ujar Lutfi kepada Radar, Senin 21 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa FK GMNU merasa perlu mengawal kesepakatan tersebut, mengingat keberadaan minimarket ilegal ini dianggap merugikan pelaku usaha kecil serta melanggar peraturan daerah (perda).
“Kami menilai, ini bukan sekadar soal perizinan, tetapi juga soal penegakan aturan dan keberpihakan terhadap ekonomi rakyat. Maka janji dalam audiensi harus ditepati,” tegasnya.
Lebih lanjut, FK GMNU juga tengah menunggu pelaksanaan audiensi ketiga yang dijadwalkan akan digelar di Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, 23 Juli 2025 mendatang.
“Saya berharap dalam pertemuan tersebut ada kejelasan dan komitmen nyata dari pihak eksekutif. Kita lihat saja nanti sejauh mana keseriusan dinas-dinas terkait dalam menangani permasalahan ini,” katanya.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKS; Kepala DPMPTSPTK dr H Faisal Soeparianto dan Kepala Diskopindag, Endang Syahrudin, hingga berita ini ditulis belum mendapat tanggapan. Ketiganya tidak memberikan respons saat dihubungi melalui sambungan telepon. (ujg)