TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya yang ke-393, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengadakan program penghapusan denda atau sanksi administrasi pajak daerah.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tasikmalaya nomor 900.1.13.1/Kep.232-BPKPD/2025 tentang penghapusan sanksi administrasi terhadap denda pembayaran pajak daerah tahun 2025.
Kabid Pelayanan Pajak Daerah Undang Mulyadin SE MSi menyampaikan, program ini sudah dimulai sejak tanggal 16 Juli 2025 dan akan berakhir pada 31 Oktober 2025.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
“Program penghapusan denda pajak daerah ini, selain dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya yang ke-393, juga dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujarnya kepada Radar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 21 Juli 2025.
Undang menjelaskan, tujuan penghapusan denda bagi para wajib pajak, adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Penghapusan denda pajak, diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan pada tahun 2014 hingga tahun 2025,” bebernya.
Kata dia, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja, sedangkan denda administrasi atau sanksi administrasinya dibebaskan. “Program ini diinisiasi oleh Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin,” ujarnya.
Lanjut dia, untuk penghapusan denda berlaku untuk semua jenis pajak daerah yang ditetapkan secara asesmen. Antara lain, seperti PBB-P2, BPHTB, Pajak Reklame, dan Pajak Air Bawah Tanah. Dan juga pajak yang perhitungan, pembayaran dan pelaporannya dilakukan oleh wajib pajak seperti PBJT atas makanan dan/atau minuman.
Kemudian, kata dia, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dan lainnya.
“Kalau untuk pajak kendaraan bermotor, kami ikut membantu dalam hal penelusuran terhadap kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang melalui kecamatan,” bebernya.
Baca Juga:Kuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan DesaTubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur Efektivitas
Undang berharap, program ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dalam membayar pajak daerah.
Hal tersebut dikarenakan, setiap pajak yang dikeluarkan masyarakat akan sangat berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya.
“Mumpung ada kesempatan yang luar biasa ini, maka gunakan sebaik mungkin. Masih ada waktu selama 3 bulan lebih dan itu lumayan panjang. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menyelesaikan pembayaran, jadi mereka yang memiliki tunggakan otomatis tidak dikenakan denda,” tandasnya. (obi)