41 Peserta Open Bidding Pemkab Ciamis Ikuti Uji Kompetensi: Terkait Manajerial dan Sosial Kultural

Open Bidding Pemkab Ciamis
Para peserta seleksi terbuka mengikuti uji kompetensi melalui metode asesmen di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Senin 21 Juli 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sebanyak 41 orang pelamar berhasil lolos tahap administrasi dan kini melanjutkan ke tahap uji kompetensi untuk mengisi enam formasi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Proses uji kompetensi ini dilaksanakan dengan menggunakan metode asesmen di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, yang berlangsung dari Senin hingga Rabu, 21-23 Juli 2025.

Uji kompetensi ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi terbuka yang bertujuan untuk menilai kelayakan para pelamar dalam mengisi formasi jabatan yang masih kosong di Pemkab Ciamis.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Ciamis Dadan Hardianto menyampaikan, peserta uji kompetensi manajerial dan sosial kultural untuk 6 formasi JPT Pratama Kabupaten Ciamis sebanyak 41 orang.

Dengan rincian, kata dia, 10 orang calon Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, 7 orang calon Kepala Dinas Kesehatan, 6 orang calon Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, 7 orang calon Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, 7 orang calon Kepala Dinas Sosial, dan 4 orang calon Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

“Uji kompetensi manajerial dan sosial kultural seleksi terbuka ini untuk 6 formasi JPT Pratama Kabupaten Ciamis Tahun 2025. Hal ini untuk mengukur kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural,” katanya kepada Radar, Senin 21 Juli 2025.

Dengan dilakukan asesmen, para 41 peserta pun dapat dilihat 8 kompetensi manajerial dan 1 kompetensi sosial kulturalnya. Hal tersebut sesuai Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019.

“Metode yang digunakan adalah Metode Assessment Center, sesuai jabatan target, untuk menilai kompetensi JPT Pratama di instansi kabupaten/kota serta jabatan fungsional yang setara, kecuali jabatan sekretaris daerah digunakan pada penilaian uji kompetensi saat menggunakan metode sedang,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, saat pelaksanaan 41 peserta yang mengikuti uji kompetensi melalui metode asesmen, dengan cara berinteraksi langsung dengan tim asesor secara virtual menggunakan zoom meeting.

Tentunya dalam uji kompetisi ini, peserta memiliki nilai optimal empat poin per item kompetensi. Sedangkan untuk uji kompetensi yang di nilai ada 9 item kompetensi, yaitu 8 kompetensi manajerial dan 1 kompetensi sosial kultural. (riz)

0 Komentar