CIAMIS, RADARTASIK.ID – Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Ciamis mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk tahun 2025 pada Kamis 17 Juli 2025). Sebanyak 44 pendaftar telah mengikuti seleksi untuk mengisi posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Ciamis.
Dari 44 pendaftar lelang jabatan atau open bidding, yang lulus 41 orang dan tidak lulus 3 orang. Mereka yang lulus akan ke tahap selanjutnya yntuk mengisi enam formasi jabatan eselon II.
Posisi tersebut seperti Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis Ai Rusli Suargi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen persyaratan pelamar sesuai ketentuan dalam Pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Ciamis.
“Sudah ditetapkan peserta yang lulus seleksi administrasi adalah peserta yang memenuhi persyaratan ada 41 orang dan 3 orang tidak lulus,” katanya kepada Radar, Jumat 18 Juli 2025.
Dari tiga orang yang tidak lulus, pertama yang melamar Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, yang bersangkutan merupakan pegawai Kementerian Koordinator Perekonomian yaitu Dannu Idris. Alasan tidak lulus, karena tidak melampirkan surat pernyataan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Karena lampiran PPK ini jadi salah satu persyaratan juga. Sehingga ketika pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen tidak ada lampiran PPK, sehingga tak memenuhi syarat dan dinyatakan tak lulus,” ujarnya, menjelaskan.
Kedua, pendaftar Kepala Dinas Kesehatan yang tak lulus yaitu Harun Al Rasyid. Itu karena usianya lebih dari 56 tahun. “Sedangkan berdasarkan persyaratan ikut seleksi JPTP usia 56 tahun, pada saat penetapan dan pelantikan,” katanya.
Kemudian, satu lagi yang tidak lulus dari pendaftar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, yaitu Sodikin. Itu karena masa kerjanya tak memenuhi syarat Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
“Kebetulan yang bersangkutan masa kerja dalam jabatan administrator kurang dari 2 tahun, sehingga tak memenuhi poin-poin yang sudah dipersyaratkan,” ujarnya.