TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, menegaskan bahwa keberadaan minimarket tanpa izin di wilayah Kabupaten Tasikmalaya tidak boleh dibiarkan.
Dia meminta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), serta Dinas Perizinan segera bertindak tegas melakukan penutupan terhadap seluruh minimarket yang melanggar aturan.
“Minimarket yang tidak memiliki izin operasional harus segera ditertibkan atau bahkan ditutup sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran,” tegas Asep kepada Radar, Minggu 20 Juli 2025.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
Asep juga mengingatkan agar bangunan minimarket atau toko modern yang menyalahi tata ruang wilayah turut ditindak. Keberadaannya harus sesuai agar tidak merusak tatanan lingkungan maupun mematikan pasar tradisional.
“Jika masih ada yang melanggar RTRW, apalagi tidak berizin, itu harus ditindak. Kalau masih memungkinkan diperbaiki, ya harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” katanya.
Asep mengaku menerima laporan adanya perbedaan data antara Dinas Perizinan, Diskoperindag, dan Satpol PP terkait jumlah minimarket ilegal. Hal ini menurutnya menunjukkan belum optimalnya koordinasi lintas sektor.
“Kalau sampai ada data yang tidak sinkron antar dinas, berarti koordinasi sektoral belum berjalan maksimal. Saya akan dalami dan cari tahu apa kendalanya,” ucapnya.
Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Wakil Bupati berencana memanggil ketiga dinas terkait untuk rapat koordinasi pada Senin (21/7/2025).
“Besok (hari ini) akan saya panggil Dinas Perizinan, Satpol PP, dan Diskoperindag untuk membahas dan menindaklanjuti masalah ini,” ujar Asep.
Asep menekankan pentingnya legalitas usaha demi tertib administrasi dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:Kuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan DesaTubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur Efektivitas
“Semua toko modern wajib memiliki izin. Dengan izin yang resmi, tentu akan berdampak positif terhadap PAD yang bisa digunakan untuk pembangunan Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya. (ujg)