TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Forum Penyelamat Ekonomi Rakyat (FPER) mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam hal ini Penegak Perda (Satpol PP) untuk segera menutup 47 minimarket yang beroperasi tanpa izin resmi.
Desakan ini disampaikan dengan tenggat waktu 3×24 jam sebagai bentuk dorongan agar pemerintah bersikap tegas terhadap pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Ketua FPER Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Rofik menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Dinas Satpol PP, Perizinan dan Disekoperindag untuk menutup secara permanen minimarket ilegal.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
Penutupan ini dinilai penting agar masyarakat melihat bukti nyata bahwa pemerintah daerah, khususnya Bupati Tasikmalaya, berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat kecil.
“Penegakan hukum terhadap toko modern ilegal harus dilakukan secara terbuka dan cepat. Kami juga mendesak DPRD untuk mengevaluasi para kepala dinas yang terlibat dalam proses perizinan. Selain itu, pengusaha-pengusaha yang tidak patuh terhadap aturan harus di-black list agar ke depan tidak mengulang pelanggaran serupa,” ujar Asep.
FPER juga menyoroti lemahnya pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2014. Pasalnya, regulasi tersebut perlu direvisi karena dianggap tidak berpihak kepada pedagang kecil dan justru menguntungkan pengusaha besar.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah terkait pengaturan zonasi dan jarak minimarket dari pasar tradisional. Banyak toko modern yang berdiri kurang dari 1 kilometer dari pasar rakyat, yang jelas-jelas melanggar aturan yang ada.
“Kami meminta agar pemerintah lebih serius memperhatikan iklim ekonomi lokal. Pasar tradisional dan pedagang kecil harus diberikan ruang untuk bersaing secara sehat. Pembinaan dan penataan yang adil akan menciptakan ekonomi yang lebih berkeadilan,” tegasnya.
Asep juga menyatakan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas dari pemerintah, FPER siap mengonsolidasikan kembali organisasi kepemudaan (OKP) dan elemen masyarakat lainnya yang selama ini turut memperjuangkan isu minimarket ilegal.
“Kalau dalam waktu 3×24 jam tidak ada tindakan nyata, kami akan turun ke lapangan lagi. Kami ingin memastikan bahwa gerakan rakyat tidak diabaikan,” tutup Asep.
Baca Juga:Kuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan DesaTubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur Efektivitas
Diketahui jika berdasarkan data dinas Perdagangan ada 138 minimarket di Kabupaten Tasikmalaya diantaranya 91 sudah memiliki izin, sementara 47 belum jelas dan masuk kategori ilegal. (ujg)