Skema PJJ Rugikan Kampus Swasta, Akademisi di Kabupaten Tasikmalaya IMinta Regulasi Kuliah Jarak Jauh Dibenahi

kuliah jarak jauh atau PJJ
Ojang Oo Muptiah MH, Dosen Universitas Islam KH Ruhiat (UNIK) Cipasung.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik Perkuliahan Jarak Jauh (PJJ) kembali menuai sorotan dari kalangan akademisi perguruan tinggi Islam di Kabupaten Tasikmalaya.

Mereka mendesak pemerintah segera membenahi regulasi PJJ agar tidak merugikan kampus swasta. Khususnya yang tidak menyelenggarakan sistem kuliah jarak jauh.

Dosen Universitas Islam KH Ruhiat (UNIK) Cipasung, Ojang Oo Muptiah MH, menilai ketidakjelasan aturan PJJ dapat menimbulkan persoalan serius.

Baca Juga:Membanggakan! Enam Siswa MAN 1 Tasikmalaya Lolos ke Universitas Al-Azhar KairoPolisi Sayangkan EO Konser Ruang Bermusik di Kota Tasikmalaya Telat Urus Izin

“Karena regulasi yang tidak jelas ini akan menimbulkan permasalahan yang kompleks, terutama nanti menyangkut pada kualitas pembelajaran yang jauh dari standar perguruan tinggi nasional,” kata Ojang kepada Radar, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, hal itu juga akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap kampus swasta, terutama di daerah seperti Tasikmalaya.

“Semoga dalam hal ini pemerintah, khususnya Kemdiktisaintek bisa mengkaji ulang regulasi PJJ ini sehingga nantinya tidak banyak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Ojang.

“Jangan sampai tujuannya untuk memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, malah melemahkan bahkan merusak tatanan pengelolaan yang baik di perguruan tinggi. PJJ ini harus sebagai solusi, bukan menciptakan oposisi,” sambungnya.

Senada, Rektor Institut Agama Islam Latifah Mubarokiyah (IAILM) Suryalaya Tasikmalaya, Dr Asep Salahuddin, menyoroti dampak buruk menjamurnya PJJ yang tak sesuai aturan.

“Mahasiswa tidak akan mendapatkan hak yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi tersebut. Jadi mereka hanya menunaikan kewajibannya, sementara haknya tidak mereka dapatkan, ini kan jelas merugikan mahasiswa,” ucap Asep.

Ia menekankan pentingnya mengkritisi kampus-kampus yang membuka kelas jarak jauh tanpa memenuhi regulasi.

Baca Juga:Konser Musik di Kota Tasikmalaya Terancam Batal: Tokoh Ini Sebut Ada Tiga Kelemahan Prosedur!18 Tim Bola Voli Putri Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Beradu Skill di Taruna Mandiri Cup I

“Proses pendidikan bukan hanya bersifat instan atau jangka pendek. Di dalamnya ada dosen, perpustakaan, kelas, dan seluruh aspek yang saling terkait,” jelasnya.

“Seluruh aturan harus diikuti, kalau tidak, ini akan mematikan perguruan tinggi setempat,” tambah Asep. Menurutnya, praktik semacam itu telah menciptakan iklim tata kelola pendidikan yang tidak sehat.

Asep juga mendorong adanya dialog lintas sektor untuk merumuskan kebijakan PJJ yang lebih adil. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

0 Komentar