TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FK-GMNU) Kabupaten Tasikmalaya menuntut pemerintah daerah segera menindaklanjuti janji penutupan 47 minimarket ilegal yang tersebar di berbagai wilayah.
Ketua FK-GMNU, Lutfi Lutfiansyah, menegaskan bahwa janji tersebut tidak boleh berhenti sebatas wacana saat audiensi bersama OPD dan Komisi I DPRD beberapa waktu lalu.
“Kami minta ketegasan dari pemkab, jangan hanya berhenti di rapat atau audiensi. Kalau memang ada pelanggaran, maka segera ditindak sesuai perda,” tegasnya kepada Radar, Kamis 17 Juli 2025.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
Lutfi mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa FK-GMNU akan memantau proses penertiban selama satu pekan ke depan.
“Kami beri waktu seminggu. Harus ada langkah konkret. Bila tidak ada progres, kami siap gelar audiensi lanjutan atau aksi lanjutan,” ujarnya.
Sayangnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kabid Perdagangan pada Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya, Salsa, tidak memberikan jawaban terkait jadwal penertiban toko modern ilegal tersebut.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang melibatkan FK-GMNU dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk menutup minimarket yang tidak memiliki izin resmi.
Penindakan tersebut akan melibatkan berbagai instansi lintas sektor, seperti Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSPTK), Diskoperindag, serta Dinas PUTRLH. Koordinasi antar dinas dinilai krusial dalam memastikan proses penertiban berjalan sesuai ketentuan.
FK-GMNU menilai, maraknya toko modern ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha kecil dan toko tradisional yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat lokal. (ujg)