EO Buka Opsi Refund, Bapenda Tunggu Laporan Penjualan Tiket  Konser Ruang Bermusik

Konser ruang bermusik, refund tiket
Ilustrasi pengembalian uang (refund) pembelian tiket
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya belum menerima laporan jumlah tiket Ruang Bermusik yang terjual. Di sisi lain, penyelenggara membuka opsi refund atas pembatalan Hindia, Lomba Sihir dan Feast untuk tampil.

Selain kebutuhan pariwisata dan mendongkrak perekonomian masyarakat, dukungan pemerintah terhadap konser musik tidak lepas dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dari pajak penjualan tiket atas event yang diselenggarakan.

Pihak Ruang Bermusik menyampaikan official statment melalui akun instagramnya. Di mana Hindia, Lomba Sihir dan Feast tidak jadi tampil pada konser Ruang Bermusik 20 Juli 2025 nanti. “Kami tahu ini bukan hal mudah, karena kami pun merindukan panggung yang sama,” tulis manajemen.

Baca Juga:Konser Ruang Bermusik di Kota Tasikmalaya Bakal Tetap Digelar Tanpa HindiaProses Perizinan Tak Bisa Disepelekan, PCNU dan DKKT Angkat Bicara Soal Konser Ruang Bermusik di Tasikmalaya

Penyelenggara pun memberikan opsi refund untuk penggemar Hindia, Lomba Sihir dan Feast. Di mana uang pembayaran tiket akan dikembalikan kepada pengorder pasca acara selesai. “Opsi refund akan dibuka setelah acara selesai tanggal 21 (Juli 2025),” lanjut pihak manajemen.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tasikmalaya Hadi Riaddy SIP mengatakan bahwa komunikasi dari EO Ruang Bermusik sudah ada. Namun belum ada kepastian soal laporan jumlah tiket yang terjual. “Kami belum dapat informasi pasti soal jumlah tiket yang terjualnya,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (16/7/2025).

Pihaknya memahami dinamika yang terjadi membuat pihak EO harus bekerja ekstra. Namun pemerintah pun tidak tinggal diam dan ikut memberikan solusi agar penyelenggaraan event berjalan dengan kondusif. “Karena pemerintah tentu mempertimbangkan berbagai aspek, dari mulai kondusivitas daerah daya tarik pariwisata dan hal lainnya,” ucapnya.

Dari hal tersebut, pemerintah juga berhak mendapatkan tambahan PAD atas event yang digelar. Salah satunya dari pajak penjualan tiket yang tentunya sudah diatur melalui regulasi. “Perhitungannya itu 10% dari bruto hasil penjualan tiket,” terangnya.

Dalam hal ini pihaknya meminta EO agar bisa kooperatif melaporkan tiket terjual. Karena dengan kemitraan yang baik, maka komunikasi di event selanjutnya juga bisa lebih baik. “Jangan sampai harus dikejar-kejar, kesannya jadi kurang bagus,” ucapnya.

0 Komentar