GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Garut tengah melanjutkan upaya penataan kota dengan menjadikan kawasan Simpang Lima sebagai salah satu prioritas.
Dalam skema penataan ini, para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Simpang Lima Kabupaten Garut direncanakan akan direlokasi sementara ke halaman parkir Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) yang letaknya tidak jauh dari lokasi asal.
Rencana relokasi PKL Simpang Lima ini telah dikomunikasikan kepada para pedagang, namun tetap memunculkan sejumlah catatan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan legislatif.
Baca Juga:Kenapa di Eduwisata Perlebahan Kabupaten Garut Perlu Ditanami Ratusan Pohon?Ini Ancaman Nyata Jika Mendirikan Bangunan di Sekitar Gunung Guntur Kabupaten Garut
Komisi III DPRD Kabupaten Garut, yang membidangi urusan perdagangan, menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut selama dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Anggota Komisi III DPRD, Ghea Afrilia, menyebut, kawasan Simpang Lima merupakan area strategis yang dipenuhi oleh aktivitas masyarakat.
Oleh karena itu, menurutnya, penataan Simpang Lima Kabupaten Garut ini penting demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta mempercantik wajah kota.
Namun ia mengingatkan, pelaksanaan relokasi PKL Simpang Lima harus dilakukan secara humanis, dialogis, dan partisipatif.
Ghea menegaskan, PKL bukan sekadar pengisi ruang kota, melainkan bagian penting dari ekonomi kerakyatan yang ikut menggerakkan roda perekonomian daerah.
”Kami mendorong agar pemda secara aktif melibatkan perwakilan PKL dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan relokasi,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, DPRD meminta pemda untuk mengkaji secara komprehensif lokasi relokasi yang telah ditentukan.
Baca Juga:Garut Jadi Titik Awal: Tahun 2026, Kepala Desa dan Perangkat Wajib Tes Urine untuk Cegah NarkobaPotensi Laut Selatan Kabupaten Garut Belum Terserap Maksimal, Nelayan Masih Jauh dari Sejahtera
Hal ini mencakup aspek ketersediaan ruang, aksesibilitas, potensi daya beli pengunjung, serta kelengkapan sarana dan prasarana penunjang seperti listrik, air bersih, keamanan, dan area parkir.
Ghea juga menyoroti potensi konflik penggunaan ruang apabila area parkir Gedung MPP dialihfungsikan sementara sebagai tempat berjualan.
Mengingat MPP merupakan pusat pelayanan publik dengan lalu lintas pengunjung yang tinggi, maka dibutuhkan penataan zonasi yang hati-hati agar fungsi pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Komisi III pun mendorong agar dinas teknis seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perhubungan Kabupaten Garut melakukan kajian mendalam sebelum relokasi benar-benar dilakukan.