Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Modern dan Tradisional, yang semestinya menjadi pedoman dalam penegakan hukum di sektor perdagangan ini.
Menurut Lutfi, dari keterangan yang diberikan oleh instansi terkait, Indomaret tercatat memiliki 46 unit yang telah memiliki izin, sementara status Alfamart masih belum jelas. Jika diasumsikan jumlah keduanya hampir setara, maka bisa diperkirakan ada lebih dari 90 toko modern dari dua merek tersebut di Kabupaten Tasikmalaya.
“Belum lagi kalau kita menghitung toko modern lain seperti Yomart, Elsinta, dan Tasmart. Ada indikasi ketidakterbukaan data, terutama dari instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak Perda,” jelas Lutfi.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
Ia pun mendorong agar pelaksanaan Perda ditegakkan secara penuh, termasuk mengklasifikasikan secara transparan mana toko yang memiliki izin resmi, mana yang sedang dalam proses, dan mana yang tidak berizin sama sekali.
Di tempat yang sama, Kepala DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya, dr Faisal Soeparianto, mengonfirmasi bahwa dari total toko modern yang terdata, baru 91 unit yang memiliki izin operasional. Sisanya masih dalam proses validasi ulang.
“Data perizinan yang masuk ke kami berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perdagangan. Jika tidak ada rekomendasi tersebut, kami tidak bisa memproses permohonan izin,” ungkap Faisal.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada Kasi Trantib Satpol PP untuk melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh guna memastikan jumlah pasti toko modern yang belum berizin.
“Jika data finalnya sudah tersedia, akan terlihat dengan jelas lokasi-lokasi mana saja yang melanggar aturan. Dari situ akan ditentukan langkah penertiban yang diperlukan,” pungkasnya. (ujg)