TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menyatakan kesiapannya menindak tegas dengan menutup 47 minimarket ilegal yang masih tetap beroperasi.
Penutupan ini akan dilakukan melalui koordinasi lintas dinas, di antaranya Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSPTK), Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), serta Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (PUTRLH).
Komitmen ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FK-GMNU) dan sejumlah OPD terkait, yang digelar di ruang rapat Komisi I pada Rabu, 16 Juli 2025.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
Sekretaris Komisi I DPRD, Ending Sunaryo menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diterima dalam rapat tersebut, dari 138 minimarket atau toko modern yang beroperasi, sebanyak 91 minimarket telah mengantongi izin resmi.
Sementara, kata dia, 47 lainnya dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Minimarket yang tidak berizin ini akan ditindak tegas. Penutupannya akan dilakukan oleh Satpol PP dan dinas teknis terkait. Jika tidak memenuhi syarat, atau hanya memiliki rekomendasi sementara, maka harus disegel,” tegas Ending.
Ia juga menekankan bahwa proses penutupan tersebut perlu dilakukan secara terbuka dan diinformasikan ke publik sebagai bentuk edukasi dan penegakan hukum.
Dari data yang dihimpun, merek-merek waralaba besar disebut paling dominan tidak memiliki izin operasional lengkap. Hingga kini, pihak manajemen kedua jaringan toko tersebut belum memberikan klarifikasi, karena perwakilan yang diundang tidak hadir dalam rapat dengan alasan berada di luar kota.
“Yang hadir justru perwakilan toko-toko modern lokal yang taat terhadap regulasi. Sementara manajemen Indomaret dan Alfamart belum bisa memberikan penjelasan,” tambahnya.
Ketua FK-GMNU Kabupaten Tasikmalaya, Lutpi Lutfiansyah, mempertanyakan keabsahan data yang disampaikan oleh Dinas Perdagangan. Ia menyebutkan, dalam rapat pekan lalu, jumlah minimarket yang terdata sebanyak 128 unit, namun kini bertambah menjadi 138 unit.
Baca Juga:Kuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan DesaTubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur Efektivitas
“Ada perbedaan data dalam waktu singkat. Ini patut dipertanyakan. Yang jelas, dari total tersebut, baru 91 minimarket yang telah berizin. Sisanya harus segera ditindaklanjuti, apakah ditutup atau bagaimana tindakannya,” ucap Lutfi.