Babak Baru Pencoretan 15 PNS, Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Pertanyakan Proses 15 ASN Pengganti di PKA

Pemkab Tasikmalaya
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Andi Supriyadi. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti terkait pernyataan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin yang menyebut bahwa pencoretan atau penggantian 15 PNS dari peserta PKA 2025 merupakan hak prerogatif.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Andi Supriadi mengatakan, pihaknya mempertanyakan kejelasan tahapan seleksi terhadap 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggantikan peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2025.

Menurutnya, proses penggantian ini harus mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku, sama seperti 40 peserta awal yang telah melewati seleksi ketat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

“Sejak awal, 40 orang peserta PKA tersebut telah melalui tahapan seleksi yang sesuai dengan regulasi, dan dilaksanakan oleh BKPSDM. Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah 15 ASN pengganti itu menjalani tahapan yang sama,” ujar Andi kepada Radar, Rabu 16 Juli 2025.

Dalam rapat bersama BKPSDM sebelumnya, Komisi I sempat mempertanyakan proses pencoretan 15 ASN dari daftar peserta PKA. Saat itu, pihak BKPSDM menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar regulasi. Namun, Komisi I menilai bahwa tahapan penjaringan ulang untuk 15 ASN pengganti harus dijelaskan secara transparan.

“Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh peserta PKA, mulai dari penyusunan makalah hingga pembuatan jurnal. Kami belum mendapat penjelasan apakah 15 ASN yang baru ini juga menjalani proses yang sama,” jelas Andi.

Ia menambahkan, meskipun Bupati memiliki hak prerogatif dalam menunjuk peserta PKA, proses tersebut tetap harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ini hak prerogatif Bupati, tentu kami menghormati. Tapi syarat administratif dan mekanisme pencoretan maupun penggantian peserta harus tetap jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (ujg)

0 Komentar