Area Bekas Pasar Wisata Pangandaran Akan Disulap Jadi Lahan Parkir Terpadu Senilai Rp 10 Miliar

Area Bekas Pasar Wisata Pangandaran
Kondisi lahan bekas Pasar Wisata Pangandaran yang akan dijadikan tempat parkir baru, Selasa, 15 Juli 2025. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Pangandaran tengah mempersiapkan pembangunan lahan parkir baru yang berlokasi di area bekas Pasar Wisata (PW).

Proyek pembangunan lahan parkir objek wisata Pangandaran ini dirancang untuk menjawab kebutuhan parkir wisatawan yang membludak setiap akhir pekan dan musim libur panjang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran, Irwansyah, menyebutkan, pembangunan lahan parkir baru di area bekas Pasar Wisata Pangandaran akan dimulai pada akhir Juli 2025 dan diprioritaskan untuk mendukung kenyamanan serta kelancaran arus kendaraan di kawasan wisata.

Baca Juga:Pendapatan Pajak di Pangandaran Tunjukkan Tren Positif, PBB Melonjak Tajam, Hotel Penyumbang TerbesarPembangunan Tower BTS di Pangandaran Sudah Berizin, Kenapa Diprotes Warga?

Irwansyah menyampaikan, penataan area parkir ini akan menggunakan teknologi hotmix dan seluruh biaya pengerjaannya akan ditanggung oleh pihak ketiga.

Informasi awal menyebutkan bahwa dana sebesar Rp 8 miliar akan dikucurkan untuk pekerjaan pengaspalan tersebut.

Selain itu, akan dialokasikan dana tambahan sebesar Rp 2 miliar untuk pemasangan sistem tiket parkir otomatis.

Dengan demikian, total investasi yang dikeluarkan oleh pihak ketiga diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya konkret pemerintah daerah dalam menanggapi kejadian sebelumnya yang berkaitan dengan pungutan liar.

Irwansyah menekankan, sejak kasus tersebut mencuat, pemerintah merasa perlu membenahi sistem secara menyeluruh, termasuk dengan pemasangan alat penunjang sistem parkir yang lebih transparan dan akuntabel.

Lahan yang akan disulap menjadi area parkir ini memiliki luas sekitar 7 hektare dan diproyeksikan mampu menampung hingga 25.000 unit kendaraan.

Baca Juga:Soal Dugaan Pemalsuan Tiket Masuk Wisata di Pangandaran, Bagaimana Pandangan Perhimpunan Hotel dan Restoran?PMII Kabupaten Pangandaran Mencium Ada yang Aneh dengan Penurunan Drastis Utang Pemkab, dari Mana Duitnya?

Irwansyah menambahkan, untuk pembangunan fasilitas relokasi dan tempat usaha para pedagang yang sebelumnya menempati kawasan tersebut, penanganannya berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pangandaran (DPUTRPRKP); dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskop UKM Dagin).

Dinas Perhubungan hanya akan fokus pada pembangunan dan pengelolaan area parkir.

Ke depannya, seluruh kendaraan, baik roda dua, mobil pribadi, maupun bus pariwisata, tidak akan lagi diizinkan parkir sembarangan di sepanjang kawasan wisata.

Irwansyah menegaskan, semua kendaraan pengunjung harus diarahkan masuk ke area parkir bekas Pasar Wisata Pangandaran.

”Kecuali kendaraan yang masuk ke hotel parkirnya pasti di tempat parkir yang disediakan hotel,” ungkapnya, Selasa, 15 Juli 2025.

0 Komentar