Soal Pencoretan dan Penggantian 15 PNS Peserta PKA 2025 Kabupaten Tasikmalaya, Wabup: Tanyakan Saja ke Bupati!

Pencoretan 15 PNS Pemkab Tasikmalaya Peserta PKA 2025 Jadi Sorotan, BKPSDM Diminta Terbuka Soal Alasannya
Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi saat memberikan tanggapan soal pencoretan terhadap 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) saat lunjungan Senin (14/7/2025).
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik pencoretan 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari daftar peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) 2025 di Kabupaten Tasikmalaya masih menyisakan tanda tanya.

Menyikapi persoalan tersebut, Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi mengaku tidak memiliki informasi pasti terkait keputusan tersebut. “Saya kurang tahu seperti apa. Kalau mau lebih jelas, sebaiknya langsung tanya ke Pak Bupati,” ujar dia.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, menyoroti pencoretan 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2025 oleh Bupati Tasikmalaya. Keputusan tersebut terkesan subjektif dan tidak mempertimbangkan kompetensi para ASN yang bersangkutan.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

Ami mengatakan, pihak DPRD berharap proses seleksi dan penempatan ASN dilakukan berdasarkan keahlian dan latar belakang pendidikan masing-masing, bukan karena faktor suka atau tidak suka.

“Kami ingin pemerintah daerah menempatkan ASN sesuai bidang keahlian dan kompetensi mereka. Jika mereka sudah melalui tahapan seleksi, seharusnya dipertimbangkan secara objektif, bukan berdasarkan penilaian subjektif,” ujarnya kepada Rada, Minggu 13 Juli 2025.

Ami juga mengingatkan agar seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. Tahapan seleksi PKA sudah dilalui oleh para ASN tersebut, sehingga keputusan pencoretan perlu dikaji ulang secara adil dan profesional.

“Kalau sudah melalui tahapan dan proses administrasi, mestinya dihargai. Kalau dicoret hanya karena pandangan pribadi kepala daerah, itu menyalahi semangat profesionalitas birokrasi,” tegasnya.

Ami menambahkan, pelaksanaan pemerintahan yang maksimal hanya bisa terwujud jika setiap jabatan diisi oleh orang yang benar-benar kompeten dan sesuai keahliannya.

“Berikan jabatan pada ahlinya. Jangan hanya karena faktor politis atau personal. Ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Drs Iing Farid Khozin MSi, menegaskan bahwa pencoretan 15 ASN tersebut merupakan bagian dari kewenangan Bupati sebagai PPK.

Baca Juga:Kuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan DesaTubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur Efektivitas

“Untuk pelatihan PKA saat ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. Terkait 15 peserta yang dicoret, itu merupakan kewenangan Bupati. Silakan konfirmasi langsung ke Pak Bupati,” kata Iing singkat saat ditemui usai rapat internal, Kamis 10 Juli 2025.

0 Komentar