Soal Pencoretan 15 PNS Peserta PKA 2025 Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin: Itu Hak Prerogatif Bupati

Cecep Nurul Yakin
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin foto bersama Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Budi Ahdiat usai memimpin rapat lintas sektoral di Pendopo Baru Setda Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 15 Juli 2025. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin akhirnya buka suara terkait pencoretan dan penggantian 15 PNS yang jadi peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrasi (PKA) Tahun 2025.

“Prinsipnya menempatkan orang itu adalah hak prerogatif pimpinan daerah (Bupati, Red). Jadi kalau DPRD mengkritisi, silahkan kritik kinerjanya. Kan tugas DPRD itu pengawasan, budgeting dan legislasi,” ungkap Cecep usai menghadiri rapat pimpinan di Pendopo Baru, Selasa 15 Juli 2025.

Cecep mencontohkan, saat mengutus PNS bertugas ke mana pun itu tergantung kepala atau pimpinan. Kalau di pusat itu kepala negara, mau siapa yang ditugaskan menteri atau deputi, atau ditugaskan belajar keluar negeri itu tergantung kepala negara. Karena mereka yang akan menggunakan SDM itu.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

“Nah kalau di daerah bukan Presiden, tetapi kepala daerah (Bupati, Red), kan pasti juga akan mempersiapkan orang ke depan, tentu akan ada kebutuhan untuk menggunakan SDM tersebut,” terang Cecep.

Jadi, kata Cecep, kalau DPRD memberikan kritik silahkan untuk mengkritisi kinerja ASN-nya. Jangan menanyakan kenapa ASN atau seseorang pegawai tersebut ditugaskan. “Jadi jangan mengkritik kenapa si A atau kenapa si B. Kan Presiden juga menugaskan menteri, misal kenapa pak Bahlil? Enggak pernah ditanya,” selorohnya, menambahkan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Drs H Iing Farid Khozin MSi menambahkan, melalui Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur (PSDA) Lia Rubiatul Alawiyah, menjelaskan untuk jabatan administrator atau Pelatihan Kepemimpinan Administrasi (PKA) sudah melalui tahapan dan sesuai dengan mekanisme dan regulasi.

Yang jelas untuk keputusannya, tambah dia, dikembalikan lagi kepada kebijakan dan kewenangan pimpinan daerah atau PPK, yakni Bupati Tasikmalaya.

“Jadi tidak ada yang menyalahi aturan baik itu secara regulasi ataupun dari hak-hak ASN itu sendiri,” pungkasnya. (dik)

0 Komentar