Pertama, rokok tanpa pita cukai (rokok polos).
Kedua, rokok dengan pita cukai asli namun bekas pakai.
Ketiga, rokok berpita cukai palsu.
Keempat, rokok dengan pita cukai asli namun digunakan tidak sesuai peruntukannya, seperti pita untuk rokok kretek yang ditempel pada rokok filter.
Selain merugikan penerimaan negara karena kehilangan potensi cukai, peredaran rokok ilegal juga berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat.
Bhineka pun mengingatkan, jika rokok legal saja sudah berisiko terhadap kesehatan, apalagi yang ilegal dan tidak melalui proses pengawasan yang sah.
Baca Juga:Ada yang Terluka! Truk Pengangkut Batu Besar Terguling di Kota BanjarPetugas Gabungan Sisir Jalan Protokol Kota Banjar, untuk Apa?
Dengan adanya langkah kolaboratif ini, masyarakat diharapkan semakin sadar dan turut berperan aktif dalam mengawasi serta menolak peredaran rokok ilegal di lingkungannya. (Anto Sugiarto)