Seberapa Penting Keterlibatan Masyarakat dalam Memberantas Rokok Ilegal di Kota Banjar?

Rokok Ilegal di Kota Banjar
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMPC) Tasikmalaya melaksanakan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal pada 10 Juli 2025. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMPC) Tasikmalaya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang masih marak di masyarakat.

Fenomena ini terjadi karena harga rokok ilegal yang jauh lebih murah, sehingga peredarannya dinilai cukup masif di lapangan.

Kepala Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan, menyampaikan, pihaknya terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal di Kota Banjar dengan cara meningkatkan pengawasan serta penindakan langsung di pasar-pasar tradisional.

Baca Juga:Ada yang Terluka! Truk Pengangkut Batu Besar Terguling di Kota BanjarPetugas Gabungan Sisir Jalan Protokol Kota Banjar, untuk Apa?

Selain itu, pengawasan perizinan terhadap pabrik rokok di Kota Banjar juga diperketat, diiringi dengan giat sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.

Irwan menambahkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai ancaman kesehatan dan kerugian negara akibat konsumsi rokok ilegal.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif warga dalam memberantas rokok ilegal, salah satunya dengan tidak memperjualbelikan produk tersebut.

Hal senada diungkapkan oleh Aep Saepudin, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Dinas Satpol PP Kota Banjar.

Menurutnya, razia terhadap peredaran rokok ilegal akan dilakukan secara rutin dan menyasar seluruh mata rantai distribusi, mulai dari produsen hingga pedagang eceran.

”Menindak pelaku produksi, distributor hingga yang menjual rokok ilegal di masyarakat,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Sebagai wujud komitmen, Satpol PP Kota Banjar bersama Bea Cukai Tasikmalaya sebelumnya telah menyita sebanyak 44.000 batang rokok ilegal yang dikirim dari Jawa Timur melalui layanan ekspedisi ke Kota Banjar.

Baca Juga:Apakah Bantuan Baznas Kota Banjar untuk Honorer Dinas Lingkungan Hidup yang Dirumahkan Akan Berkelanjutan? Soal Kendaraan Dinas Milik Desa Mulyasari Digadaikan, Posnu Kota Banjar Desak Tindakan Tegas DPMD

Operasi ini menjadi salah satu bukti keseriusan pihak berwenang untuk menciptakan Kota Banjar yang bersih dari peredaran rokok tanpa izin.

Bhineka Putra Galih Kusuma selaku petugas pemeriksa seksi kepatuhan dari Bea Cukai Tasikmalaya menjelaskan, pemberantasan rokok ilegal mencakup dua strategi utama, yaitu pendekatan preventif berupa edukasi kepada masyarakat, serta pendekatan represif berupa penindakan hukum bagi pelaku.

Ia juga mengungkapkan, terdapat empat jenis rokok ilegal yang umum beredar di pasaran.

0 Komentar