TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Keputusan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mencoret dan mengganti 15 PNS dari daftar peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2025 menuai kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, pencoretan dan penggantian dilakukan secara mendadak tanpa penjelasan resmi, hanya tiga hari sebelum pelatihan dimulai.
Polemik ini bermula pada 19 Juni 2025, ketika Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya menerbitkan surat keputusan resmi yang menetapkan 40 ASN sebagai peserta PKA 2025.
Pelatihan tersebut dijadwalkan digelar di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Lemdiklat Polri, Kota Bandung.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
Namun, dua pekan kemudian, tepatnya pada 3o Juni 2025, BKPSDM mengeluarkan surat pemberitahuan terbaru. Dalam surat tersebut, jumlah peserta berkurang menjadi hanya 25 ASN, sementara 15 nama lainnya dicoret tanpa disertai alasan atau keterangan resmi.
Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar dan mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, pengamat kebijakan, serta kalangan legislatif.
Ketua Koalisi Mahasiswa Masyarakat Tasikmalaya (KMRT) Ahmad Ripa, menilai keputusan pencoretan tersebut tidak mencerminkan tata kelola birokrasi yang sehat.
“Kalau itu memang hak bupati, tentu kita tidak bisa mempermasalahkan secara administratif. Namun secara etika, mencoret peserta tiga hari sebelum pelaksanaan jelas bukan tindakan yang bijak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya kesan politis dalam keputusan tersebut. “Saya sudah sampaikan sejak awal, pencoretan ini terlihat terburu-buru dan sangat politis. Ini bukan hanya soal efektivitas birokrasi, tapi juga menyangkut objektivitas dan pemenuhan hak ASN,” tambahnya.
Ahmad Ripa menekankan pentingnya transparansi dalam pengambilan kebijakan, terlebih di era digital saat ini di mana keterbukaan dan akuntabilitas menjadi tuntutan publik.
“Kalau memang ada kriteria khusus, seharusnya disampaikan secara terbuka. Jangan sampai publik menilai bahwa keputusan ini hanya berdasarkan kedekatan atau pertimbangan subjektif,” tegasnya.
Baca Juga:Kuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan DesaTubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur Efektivitas
Sementara itu, Pengamat Politik Sosial dan Pemerintahan Asep M Tamam juga menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, pencoretan secara mendadak tanpa alasan jelas bisa menurunkan kepercayaan ASN terhadap pimpinan daerah dan menciptakan iklim birokrasi yang tidak sehat.