PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayah perbatasan antara Desa Purbahayu dan Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran rupanya telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Meski demikian, sebagian warga dari tiga desa yakni Purbahayu, Sidomulyo, dan Wonoharjo tetap melayangkan protes karena merasa kurang dilibatkan dalam proses sosialisasi.
Berdasarkan penjelasan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, Rusnandar, pembangunan tersebut telah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga:Soal Dugaan Pemalsuan Tiket Masuk Wisata di Pangandaran, Bagaimana Pandangan Perhimpunan Hotel dan Restoran?PMII Kabupaten Pangandaran Mencium Ada yang Aneh dengan Penurunan Drastis Utang Pemkab, dari Mana Duitnya?
Dengan status izin tersebut, maka proses pembangunan tidak bisa serta-merta dihentikan begitu saja.
Namun, Rusnandar menambahkan, masih terdapat potensi untuk melakukan tindakan hukum apabila bangunan tersebut nantinya terbukti tidak memenuhi syarat dalam audit Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
”Masih ada celah jika bangunannya tidak memenuhi Sertifikat Layak Fungsi (SLF),” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Ia juga menegaskan, hingga kini belum ditemukan indikasi adanya pemalsuan persetujuan warga.
Meski begitu, ia mendengar kabar bahwa masih ada beberapa penduduk yang tinggal dalam radius proyek belum memberikan persetujuan mereka.
Dalam upaya meredam ketegangan, pihak perusahaan pemilik tower telah mengikuti audiensi yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025.
Dalam pertemuan tersebut, mereka dikabarkan telah menyampaikan klarifikasi mengenai proses sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya, serta kesanggupan untuk memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak.
Baca Juga:Buntut Pungli Tiket Masuk Objek Wisata Unggulan Pantai Pangandaran, PNS dan PPPK Ambil Alih Penarikan TiketKenapa Nelayan Menolak Pemasangan Keramba Jaring Apung di Pantai Timur Pangandaran?
Kompensasi ini mencakup dampak-dampak potensial yang mungkin muncul saat tower mulai beroperasi.
Rusnandar juga menjelaskan, penyegelan hanya bisa dilakukan apabila hasil audit menyatakan bahwa tower tidak layak fungsi atau jika terdapat keputusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum. (Deni Nurdiansah)