“Dengan jumlah desa mencapai 258, dan hanya lima orang inspektur pembantu (Irban), pengawasan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh setiap tahun. Rata-rata, satu Irban hanya dapat mengaudit sekitar 33 desa per tahun,” bebernya.
Kemudian, kata dia, untuk kasus aduan masyarakat atau permintaan dari aparat penegak hukum, penanganannya dialihkan ke Irban khusus. Namun, Inspektorat hanya memiliki fungsi pengawasan dan tidak berwenang melakukan evaluasi terhadap kebijakan atau kinerja pemerintah desa.
“Fungsi evaluasi tetap berada di luar kewenangan mereka, dan intervensi yang bisa dilakukan sebatas menjadi narasumber saat desa melakukan konsultasi terkait pengelolaan keuangan,” ucapnya. (riz)