CIAMIS, RADARTASIK.ID — Dugaan korupsi di tingkat pemerintahan desa di Kabupaten Ciamis kembali menjadi sorotan. Kasus yang terjadi di Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, menjadi contoh nyata bagaimana lemahnya pengawasan dan terbatasnya kewenangan instansi terkait membuka celah bagi kepala desa untuk menyalahgunakan wewenang dan merugikan masyarakat.
Setiap tahun, dana desa yang dikucurkan dari pemerintah pusat mencapai angka miliaran rupiah. Menurut Pemerhati Desa Kabupaten Ciamis, Yoyo Sutarya, besarnya anggaran ini sangat rawan disalahgunakan jika tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat.
“Saya menilai masih banyak kepala desa yang menggunakan dana desa untuk program yang tidak jelas atau bahkan diduga melakukan penyelewengan anggaran,” ujarnya kepada Radar, Senin 14 Juli 2025.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
Yoyo menilai bahwa Inspektorat Kabupaten Ciamis belum mampu menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Di sisi lain, kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis dalam melakukan kontrol juga sangat terbatas.
“Lemahnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seringkali hanya menjadi pelengkap administratif, bukan sebagai lembaga kontrol yang aktif mengawasi kinerja kepala desa,” bebernya.
Ia menambahkan, pelaporan terhadap dugaan pelanggaran di desa masih terhambat oleh prosedur birokratis yang rumit. Banyak kasus yang baru mendapatkan perhatian setelah viral di media sosial, bukan karena laporan resmi.
Padahal, kata dia, setiap desa sudah memiliki pendamping desa, meski kewenangan mereka masih terbatas hanya sebatas pendampingan program tanpa kapasitas untuk menindaklanjuti atau melaporkan ke pihak berwenang.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Ciamis, Andi Sopyandi, menjelaskan bahwa instansinya hanya memiliki kewenangan untuk memantau penggunaan dana desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2023.
“DPMD hanya bertugas merekonsiliasi capaian output dan outcome dari dana desa, tanpa kewenangan langsung dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2025,” ucapnya.
Menurut Andi, pengawasan sebenarnya menjadi tanggung jawab empat unsur, yaitu Inspektorat, camat, BPD dan masyarakat. Evaluasi pun seharusnya menjadi bagian dari tugas BPD, bukan DPMD.
Baca Juga:Kuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan DesaTubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur Efektivitas
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ciamis, H. Herdiana, menyampaikan bahwa audit pengelolaan keuangan desa hanya dilakukan setiap dua tahun sekali secara reguler.