Gandeng Pemkot Tasikmalaya, ReDEF Dorong Kesetaraan Kesempatan Kerja Kaum Disabilitas Lewat BRIDGE

peluang kerja kaum disabilitas
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi menyapa anak difabel di SLB Bahagia, Selasa 15 Juli 2025. (IST)
0 Komentar

“Harapannya, teman-teman dari kelompok rentan tidak hanya dilatih, tetapi juga diberi akses konkret menuju dunia kerja. Ini adalah langkah menuju masa depan yang setara tanpa terkecuali,” ujarnya.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menyambut positif hadirnya program BRIDGE dan menyampaikan apresiasi kepada ReDEF yang telah membawa program pemberdayaan ke Kota Tasikmalaya. Ia menegaskan pentingnya mewujudkan inklusivitas, tidak hanya sebagai gagasan, tetapi sebagai aksi nyata.

“Inklusifitas di Kota Tasikmalaya harus terwujud. Ini adalah bentuk pemberdayaan yang harus kita hadirkan untuk anak-anak hebat kita. Satu hal yang luar biasa adalah bagaimana para mentor dan trainer terlibat langsung. Ini contoh nyata kolaborasi yang berhasil, bukan hanya di atas kertas,” kata Viman.

Baca Juga:Membanggakan! Enam Siswa MAN 1 Tasikmalaya Lolos ke Universitas Al-Azhar KairoPolisi Sayangkan EO Konser Ruang Bermusik di Kota Tasikmalaya Telat Urus Izin

Ia menilai BRIDGE sebagai model pelatihan yang berbeda dari kebanyakan, karena menyentuh sisi keadilan sosial dan memberi ruang serta peran nyata kepada penyandang disabilitas. Dari total 100 peserta yang mengikuti program, 57 orang merupakan penyandang disabilitas dan 43 orang lainnya berasal dari keluarga prasejahtera.

“Ini adalah 100 cerita baru tentang semangat berjuang dan tekad kuat sebagai jembatan menuju kehidupan yang mandiri. Sejalan dengan arah kemajuan Kota Tasikmalaya, kita tidak hanya fokus pada pembangunan ekonomi, tetapi juga pembangunan keadilan dan kesejahteraan,” tambahnya.

Pemkot Tasikmalaya, kata Viman, akan menindaklanjuti peluncuran ini dengan kerja sama lanjutan bersama ReDEF. Fokus ke depan mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan UMKM, penanggulangan kemiskinan, pelestarian lingkungan hidup, serta kajian dan analisis kebijakan publik.

“Outcome dari program ini harus bisa memengaruhi kebijakan, termasuk mendorong pengembangan ekonomi kreatif. Kota ini akan tumbuh bukan hanya dari angka-angka ekonomi mikro, tapi dari kualitas sumber dayanya,” tegas Viman.

Pelaksanaan program BRIDGE juga sejalan dengan amanat hukum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan instansi pemerintah maupun swasta untuk mempekerjakan difabel.

Dalam Pasal 53 disebutkan bahwa instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan minimal dua persen penyandang disabilitas dari total pegawai. Sementara perusahaan swasta diwajibkan memberikan kuota satu persen dari jumlah pekerja. (Ayu Sabrina)

0 Komentar