PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengambil langkah tegas menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penarikan tiket masuk objek wisata unggulan Pantai Pangandaran.
Inspektorat Kabupaten Pangandaran telah memeriksa puluhan petugas non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di gerbang tiket.
Sementara waktu, tugas mereka diambil alih pegawai dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga:Kenapa Nelayan Menolak Pemasangan Keramba Jaring Apung di Pantai Timur Pangandaran?Jual Beli Tiket Palsu Masuk Objek Wisata Pangandaran Masif, Wisatawan Harus Waspada!
Berdasarkan informasi yang diterima, proses pemeriksaan terhadap para petugas non-ASN itu dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, bertempat di Pendopo Bupati Pangandaran, Kecamatan Parigi.
Pemeriksaan dilakukan secara internal oleh Inspektorat Kabupaten Pangandaran.
Saat dimintai keterangan, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pangandaran, Syarif, menyatakan, pihaknya belum bisa mempublikasikan hasil dari pemeriksaan tersebut. ”Saya belum bisa membuka dan berkomentar,” katanya saat dihubungi Radartasik.id beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, belum waktunya untuk memberikan pernyataan lebih lanjut kepada publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Nana Sukarna, menyampaikan, ada lebih dari 100 pegawai non-ASN yang diperiksa oleh tim inspektorat.
Mereka merupakan petugas yang selama ini bertugas di pintu-pintu masuk berbagai objek wisata di Pangandaran.
Untuk menjaga kelangsungan operasional dan menghindari kekosongan petugas, pemerintah daerah memutuskan untuk meliburkan sementara seluruh pegawai non-ASN tersebut selama proses evaluasi berlangsung.
Dalam periode ini, seluruh aktivitas penarikan tiket diambil alih oleh tenaga ASN yang berstatus PPPK dan PNS.
Baca Juga:Pungli Tiket Mencoreng Lagi Dunia Pariwisata Pangandaran, Pelakunya Pegawai DisparbudTabungan Murid Mandek, IPNU Kabupaten Pangandaran Desak Kepala Dinas Pendidikan Mundur
Namun, Nana mengakui, penempatan pegawai PNS dan PPPK sebagai petugas sementara memiliki keterbatasan.
Ia menjelaskan, jumlah pegawai ASN tidak mencukupi untuk menutupi seluruh titik penarikan tiket yang ada di berbagai objek wisata.
”Kalau PNS dan PPPK ditempatkan di sana tidak akan cukup,” terangnya. (Deni Nurdiansah)