Berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional, 53 Persen Warga Kabupaten Tasikmalaya Masuk Kategori Miskin

warga kabupaten Tasikmalaya miskin
Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKBP3A) Kabupaten Tasikmalaya Opan Sopian SPd MPd MSi. (Radika Robi Ramdani/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebanyak 1.061.310 jiwa atau sekitar 53,4 persen dari total 1.987.926 penduduk Kabupaten Tasikmalaya tercatat sebagai warga miskin dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang telah dipadankan dengan data kependudukan.

“Data tersebut merupakan gabungan dari tiga basis data utama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE),” ujar Opan Sopian SPd MPd MSi, Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKBP3A) kepada Radar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 14 Juli 2025.

Opan menyebutkan, jutaan warga miskin yang terdaftar dalam DTSEN, masuk ke dalam kelompok desil 1 hingga desil 5. Dengan rincian jumlah warga yang masuk desil 1 sebanyak 167.222 jiwa atau 62.634 KK, desil 2 sebanyak 191.631 jiwa atau 65.559 KK, desil 3 sebanyak 218.170 atau 78.170 KK, desil 4 sebanyak 231.773 jiwa atau 78.261 KK, desil 5 sebanyak 252.514 jiwa atau 88.317 KK.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

“Jadi jumlah total warga yang masuk desil 1 sampai dengan 5, yaitu sebanyak 1.061.310 jiwa atau 372.941 KK,” ucapnya.

Data tersebut, kata Opan, tentunya bisa berubah. Sebab, diperbarui secara berkala setiap tiga bulan sekali. Pembaruan ini dinilai penting, guna memastikan data penerima bantuan sosial tetap akurat dan tepat sasaran, karena kondisi sosial ekonomi masyarakat bisa berubah-ubah.

Oleh karena itu, guna memastikan keakuratan data atau informasi yang telah dikumpulkan, maka petugas melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Dalam hal ini, petugas bisa jadi adalah pendamping Program Keluarga Harapan atau petugas dari instansi terkait yang ditugaskan untuk melakukan verifikasi data di lapangan terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurut dia, terdapat beberapa parameter dalam pengecekan petugas di lapangan, antara lain parameter keluarga dan individu. Untuk variabel pemuktahiran data keluarga, terdapat 26 variabel. Sedangkan untuk variabel individu terdapat 13 variabel.

“Setelahnya data terkumpul, petugas menginput ke sistem atau aplikasi. Kemudian dilaporkan ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk pembaruan DTSEN,” jelas Opan.

0 Komentar