Bertentangan dengan Regulasi Nasional
Perkuliahan ini secara nyata melanggar Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 100/E/KPT/2020 tentang Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Program Studi Akademik Pendidikan Jarak Jauh. Dalam Pasal 57, dijelaskan bahwa:
“Program studi dalam bentuk tatap muka sebagaimana dimaksud dalam huruf A hanya dapat diselenggarakan secara jarak jauh apabila telah memiliki akreditasi dengan peringkat unggul.”
Artinya, hanya kampus dengan akreditasi unggul yang dapat menyelenggarakan PJJ, dan itu pun harus dengan izin resmi serta memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan akademik yang ketat.
Baca Juga:Konser Musik di Kota Tasikmalaya Terancam Batal: Tokoh Ini Sebut Ada Tiga Kelemahan Prosedur!18 Tim Bola Voli Putri Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Beradu Skill di Taruna Mandiri Cup I
Tanpa itu, maka penyelenggaraan kuliah jarak jauh di luar kampus utama — apalagi di pesantren — dinilai ilegal dan menyalahi aturan pendidikan tinggi.(Ayu Sabrina)