Kuliah Skema PJJ Kolektif di Pesantren Marak di Tasikmalaya, Mahasiswa Tak Tahu Ijazah Berisiko Tidak Sah

Kuliah jarak jauh PJJ kolektif di pesantren
Gambar ilustrasi: jakarta.ut.ac.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Fenomena kuliah jarak jauh (PJJ) kini marak di Tasikmalaya.

Sejumlah perguruan tinggi dari luar daerah diduga menjalankan kegiatan akademik secara kolektif di berbagai pesantren besar tanpa izin resmi dari pemerintah.

Mirisnya, para mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini tidak menyadari bahwa skema perkuliahan tersebut bersifat ilegal dan dapat merugikan masa depan akademik mereka.

Baca Juga:Konser Musik di Kota Tasikmalaya Terancam Batal: Tokoh Ini Sebut Ada Tiga Kelemahan Prosedur!18 Tim Bola Voli Putri Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Beradu Skill di Taruna Mandiri Cup I

Berbeda dengan skema PJJ resmi yang dilakukan secara daring dan berbasis individu, sistem yang digunakan di Tasikmalaya justru berupa tatap muka kolektif.

Kegiatan tersebut tersebar di sejumlah pesantren besar seperti di Salopa, Sodong, Tanjungjaya, hingga Bungursari, yang notabene bukan bagian dari kampus utama.

Perguruan tinggi yang menyelenggarakan perkuliahan ini berasal Tasikmalaya hingga luar kota dan tidak memiliki izin untuk membuka Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) atau Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) sesuai peraturan yang berlaku.

Mahasiswa Tergiur Kuliah “Mudah dan Dekat”

Sebagian besar mahasiswa yang terlibat dalam perkuliahan ini tidak mengetahui bahwa metode yang mereka ikuti melanggar hukum.

Mereka tertarik karena kampus menawarkan sejumlah kemudahan:

biaya kuliah lebih murah, kuliah bisa dilakukan dari tempat terdekat, nyaris tanpa tugas memberatkan, hingga skripsi yang sudah disiapkan atau dibantu sepenuhnya.

“Kuliahnya Rabu, Kamis, Jumat. Kadang dipadatkan pada Jumat. Ada kampus yang induknya ke sumedang, ada yang di Cibalong. Tidak tahu itu ilegal karena menyebut itu merupakan kampus 2 bukan PJJ. Suka ada Kopertais juga monev,” kata salah satu mahasiswa.

Padahal, pengawasan oleh pihak Kopertais yang kerap datang ke lokasi tidak serta merta menjamin legalitas operasional kampus tersebut.

Baca Juga:Soroti Kebijakan 50 Siswa Per Rombel, Legislator Kota Tasikmalaya Ini Minta Gubernur Jawa Barat Lebih Bijak543.015 Siswa di Jawa Barat Gagal Masuk SMA-SMK Negeri, 23 Ribu Kursi di Sekolah Negeri Masih Kosong

Apalagi jika kampus tidak mengantongi izin resmi dan tidak memiliki akreditasi unggul.

Menurut pengakuannya, mahasiswa yang saat ini sudah menempuh kelas jarak jauh selama 4 tahun ini berjumlah 32 orang.

Selain dari perguruan tinggi di Tasikmalaya, ia juga menuturkan bahwa ada kampus-kampus dari luar menawarkan hal yang sama.

Melakukan kuliah jarak jauh secara mudah dan murah. Di antaranya pun banyak mahasiswa yang berasal dari Tasikmalaya.

0 Komentar