Penggantian 15 PNS Peserta PKA 2025 Subjektif, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ami Fahmi

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ami Fahmi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ami Fahmi. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, menyoroti pencoretan 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2025 oleh Bupati Tasikmalaya. Keputusan tersebut terkesan subjektif dan tidak mempertimbangkan kompetensi para ASN yang bersangkutan.

Ami mengatakan, pihak DPRD berharap proses seleksi dan penempatan ASN dilakukan berdasarkan keahlian dan latar belakang pendidikan masing-masing, bukan karena faktor suka atau tidak suka.

“Kami ingin pemerintah daerah menempatkan ASN sesuai bidang keahlian dan kompetensi mereka. Jika mereka sudah melalui tahapan seleksi, seharusnya dipertimbangkan secara objektif, bukan berdasarkan penilaian subjektif,” ujarnya kepada Rada, Minggu 13 Juli 2025.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

Ami juga mengingatkan agar seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. Tahapan seleksi PKA sudah dilalui oleh para ASN tersebut, sehingga keputusan pencoretan perlu dikaji ulang secara adil dan profesional.

“Kalau sudah melalui tahapan dan proses administrasi, mestinya dihargai. Kalau dicoret hanya karena pandangan pribadi kepala daerah, itu menyalahi semangat profesionalitas birokrasi,” tegasnya.

Ami menambahkan, pelaksanaan pemerintahan yang maksimal hanya bisa terwujud jika setiap jabatan diisi oleh orang yang benar-benar kompeten dan sesuai keahliannya.

“Berikan jabatan pada ahlinya. Jangan hanya karena faktor politis atau personal. Ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Drs Iing Farid Khozin MSi, menegaskan bahwa pencoretan 15 ASN tersebut merupakan bagian dari kewenangan Bupati sebagai PPK.

“Untuk pelatihan PKA saat ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. Terkait 15 peserta yang dicoret, itu merupakan kewenangan Bupati. Silakan konfirmasi langsung ke Pak Bupati,” kata Iing singkat saat ditemui usai rapat internal, Kamis 10 Juli 2025.

Sebelumnya, pada 19 Juni 2025, BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya merilis surat resmi berisi daftar 40 ASN yang dinyatakan lolos sebagai calon peserta PKA 2025. Pelatihan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Lemdiklat Polri, Bandung.

Baca Juga:Kuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan DesaTubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur Efektivitas

Namun, pada 30 Juni 2025, BKPSDM kembali mengeluarkan surat pemberitahuan kedua yang mengejutkan banyak pihak. Dalam surat tersebut, jumlah peserta yang dipertahankan hanya 25 orang, sedangkan 15 nama lainnya tidak lagi tercantum tanpa penjelasan resmi atau alasan pencoretan. (ujg)

0 Komentar