Hasil Audit, Inspektorat Kantongi Kerugian Negara di Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Ciamis

Warga Desa Cicapar Demo
Warga Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari kembali menggelar aksi demo di halaman kantor desa, Rabu 9 Juli 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kepemimpinan Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Imat Ruhimat, mendapat sorotan tajam dari warga setempat. Diduga terjadi penyalahgunaan anggaran dana desa dan hilangnya sejumlah aset desa, sehingga memicu aksi unjuk rasa warga yang menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban.

Warga menyampaikan kekecewaannya terkait belum tersalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) APBDes tahun 2024 selama dua bulan kepada 31 penerima manfaat. Total anggaran yang belum disalurkan mencapai Rp18,6 juta, dengan nominal bantuan sebesar Rp300.000 per orang setiap bulan.

Selain itu, warga juga menuntut kejelasan keberadaan dua aset desa, yakni satu unit mobil APV yang diduga berasal dari hasil penjualan kayu desa di wilayah Astana Kayuwalang, serta satu unit sepeda motor jenis CBR bantuan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah turun tangan. Melalui Inspektorat Ciamis, dilakukan audit keuangan terhadap Pemerintah Desa Cicapar. Hasil audit sementara telah memunculkan sanksi administratif dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis terhadap Kepala Desa Imat Ruhimat.

Irban I Inspektorat Ciamis, Deni Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya telah melakukan audit keuangan Desa Cicapar pada tahun 2024. “Ya kita sudah melakukan pemeriksaan atau audit keuangan Desa Cicapar,” katanya kepada Radar, Minggu (13/7/2025).

Kata dia, hasil audit yang dilakukan Inspektorat memang ditemukan adanya dugaan kerugian negara. “Setelah melakukan audit, hasilnya ada potensi kerugian negara,”ujarnya.

Lanjut dia, sedangkan terkait jumlah kerugian negaranya tidak bisa disampaikan, karena merupakan ranah internal Inspektorat.

Kepala Bidang Pemdes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Andi Sopyandi menyampaikan, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi administratif kepada Kepala Desa Cicapar Imat Ruhimat. Berupa teguran tertulis kepada Kepala Desa Cicapar.

“Kita sudah memberikan teguran secara lisan Maret 2025 dan secara tersurat Juli 2025,” ujarnya. (riz)

0 Komentar