Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kota Banjar, Edi Nurjaman, menegaskan, seluruh aset milik pemerintah tidak boleh digadaikan dalam bentuk apa pun.
Ia menambahkan, kasus ini sudah ditangani oleh Inspektorat, yang akan menentukan bentuk sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, apakah ringan, sedang, atau berat. ”Penanganannya sudah ditangani oleh Inspektorat,” jelasnya.
Edi juga mengimbau seluruh perangkat desa untuk mengelola aset desa secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
Baca Juga:Kendaraan Dinas Digadaikan, Komisi I DPRD Kota Banjar BersuaraKedatangan Pihak Ketiga Dinantikan, Pembangunan Banjar Waterpark Harus Dilanjutkan
Ia mengingatkan, kendaraan, bangunan, maupun aset lainnya bukan milik individu, melainkan milik negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika. (Anto Sugiarto)