BANJAR, RADARTASIK.ID – Isu yang menyebutkan puluhan tenaga honorer Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar yang dirumahkan akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar, ternyata tidak benar.
Ketua Baznas Kota Banjar, H Abdul Kohar, menegaskan, kabar mantan honorer Dinas Lingkungan Hidup akan mendapatkan JHT dari Baznas tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menjelaskan, bantuan Baznas Kota Banjar yang diberikan kepada para honorer hanya berupa bantuan tunai satu kali sebesar Rp 600.000, dan tidak memiliki kesinambungan sebagaimana program bantuan bagi lansia yang telah berjalan selama ini.
Baca Juga:Soal Kendaraan Dinas Milik Desa Mulyasari Digadaikan, Posnu Kota Banjar Desak Tindakan Tegas DPMDKendaraan Dinas Digadaikan, Komisi I DPRD Kota Banjar Bersuara
”Bantuan Rp 600 ribu bagi honorer (DLH yang dirumahkan) cuma sekali saja,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para honorer DLH Kota Banjar yang telah dirumahkan masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan lain dari Baznas, khususnya dalam bentuk bantuan usaha mikro.
Namun, pengajuan bantuan tersebut harus dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan tempat mereka berdomisili.
Baznas, kata Kohar, mendorong para mantan honorer untuk mengajukan bantuan stimulan guna merintis usaha kecil yang bisa membantu mereka memperoleh penghasilan mandiri.
Bantuan ini, menurutnya, memang tidak besar namun ditujukan sebagai modal awal agar mereka tidak bergantung pada bantuan jangka panjang. ”Kasian mereka tidak ada kerjaan lagi,” jelasnya.
Proses pengajuan bantuan usaha ini akan melalui tahap verifikasi oleh tim Baznas untuk menilai kelayakan calon penerima.
Bantuan tersebut bersifat selektif dan difokuskan kepada individu yang dinilai mampu mengelola usaha kecil dengan dukungan stimulan yang terbatas. (Anto Sugiarto)