TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi seorang diri diamankan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya. Pria yang merupakan residivis kambuhan ini ditangkap pada akhir Juni 2025, tepat sebelum kembali melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim AKP Ridwan Budiarta menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah timnya menyelidiki laporan pencurian sepeda motor di area parkir Puskesmas Salawu. Aksi tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah korban membagikan rekaman kejadian di media sosial.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pada 25 Juni pelaku berhasil kami amankan dan saat ini sudah dalam proses penahanan,” ujarnya, Kamis 10 Juli 2025.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, terungkap bahwa pelaku merupakan residivis dengan tiga kali riwayat hukuman penjara untuk kasus serupa. Ia dikenal sebagai pelaku tunggal atau “solo player”, yang menyasar kendaraan bermotor di lokasi yang sepi dan minim pengawasan.
“Pelaku ini beraksi sendirian. Biasanya dia turun dari angkutan umum, lalu berjalan kaki menyusuri area yang menjadi target. Setelah menemukan sasaran, ia menggunakan kunci palsu atau kunci T untuk menggasak motor korban,” tambahnya.
Dalam kasus terakhir di Puskesmas Salawu, pelaku mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir tanpa pengawasan. Motor hasil curian kemudian dijual dengan harga sekitar Rp2,5 juta per unit.
Beruntung, kali ini petugas berhasil menangkap pelaku sebelum sempat mencuri lagi. Hal ini, menurut Ridwan, merupakan hasil kerja cepat tim Reskrim dan dukungan informasi dari masyarakat.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian serta sejumlah alat yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (ujg)