TERJAWAB Pencoretan 15 PNS Peserta PKA 2025 Kewenangan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin, Ini Kata Komisi I

Pencoretan 15 PNS Pemkab Tasikmalaya Peserta PKA 2025 Jadi Sorotan, BKPSDM Diminta Terbuka Soal Alasannya
Komisi I DPRD melakukan rapat kerja dengan BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 10 Juli 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Teka-teki alasan pencoretan 15 PNS yang akan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2025 akhirnya terjawab usai Komisi I menggelar rapat kerja dengan BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 10 Juli 2025.

Pencoretan atau penggantian peserta PKA 2025 ini dipastikan merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Drs Iing Farid Khozin MSi mengatakan, pencoretan 15 PNS tersebut merupakan bagian dari kewenangan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin sebagai PPK.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

“Untuk PKA saat ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. Terkait 15 peserta yang dicoret, itu merupakan kewenangan Bupati. Silakan konfirmasi langsung ke Pak Bupati,” singkatnya usai rapat kerja di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 10 Juli 2025.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriadi mengonfirmasi bahwa kebijakan pencoretan itu sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan PPK. Ia menyatakan bahwa meskipun kebijakan tersebut dapat dipertanyakan, namun secara hukum tidak bisa langsung dianggap sebagai pelanggaran.

“Apakah kebijakan itu melanggar hukum atau tidak, tentu perlu ditelusuri lebih dalam. Namun harus kita pahami, siapapun bupatinya, memiliki otoritas sebagai PPK yang berhak mengambil keputusan terhadap pengelolaan kepegawaian, termasuk mencoret peserta PKA,” ujar, menjelaskan.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut memang layak mendapat koreksi atau klarifikasi, namun tetap dalam kerangka menghormati kewenangan yang telah diatur oleh undang-undang.

“Instrumen kebijakan ini ada di tangan Bupati. Kami di DPRD hanya bisa mengawasi dan meminta penjelasan, bukan mencampuri secara teknis keputusan personalia,” imbuhnya. (ujg)

0 Komentar