Hilman pun meminta Pemprov Jabar, khususnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memikirkan kembali dampak luas dari kebijakan itu. Meski dari satu sisi menjadi solusi bagi siswa dan orang tua yang ingin bersekolah di SMA dan SMK negeri, namun di sisi lain ada sekolah swasta yang terdampak.
“saya mohon untuk lebih memikirkan berkaitan dengan dampak sosial dari munculnya surat keputusan tersebut,” tuturnya.
Selain itu, Hilman juga meminta sekolah-sekolah swasta berinovasi untuk lebih menarik minat siswa dan orang tua bersekolah. Sehingga mereka jadi lebih berdaya saing dan tidak akan kalah oleh sekolah-sekolah negeri.
Baca Juga:543.015 Siswa di Jawa Barat Gagal Masuk SMA-SMK Negeri, 23 Ribu Kursi di Sekolah Negeri Masih KosongEmpat Kader Kota Tasikmalaya Dipercaya Jabat Struktural GP Ansor Jawa Barat Periode 2024–2028
“Jangan salah, ketika sekolah tersebut memiliki nilai lebih yang ditawarkan, maka sekolah tersebut tidak akan pernah ditinggalkan oleh siswa dan orang tua guru ini. Terlepas apakah negeri atau swasta. Ketika memiliki nilai lebih, maka akan tetap menjadi pilihan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terbitnya Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat mendapat banyak tentangan. Terutama para kepala sekolah swasta.
Sebab, kebijakan yang ditetapkan pada 26 Juni 2025 itu berimplikasi terhadap ditambahnya jumlah siswa pada tiap rombongan belajar (rombel) menjadi maksimal 50 orang. Padahal dalam Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan, satu kelas idealnya diisi maksimal 36 siswa.
Kebijakan ini dinilai kontraproduktif meskipun tujuannya baik. Sebab akan banyak sekolah swasta terancam bangkrut ketika semua anak bisa ditampung lebih banyak oleh sekolah negeri.
Salah satu yang menentang adalah Forum Kepala SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat (Jabar). Mereka saat ini tengah menyiapkan tim hukum untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) tersebut.
Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika tidak ada respons positif dari gubernur terhadap surat terbuka yang telah dilayangkan FKKS Jabar beberapa waktu lalu.
Ketua MKKS SMK Kota Tasikmalaya, Japar Solihin MPd menyatakan, langkah hukum FKSS merupakan upaya mencari keadilan bagi sekolah-sekolah swasta yang merasa terdampak langsung. Ia menilai kebijakan ini dampaknya bisa fatal jika diterapkan tanpa solusi konkret.