Soroti Kebijakan 50 Siswa Per Rombel, Legislator Kota Tasikmalaya Ini Minta Gubernur Jawa Barat Lebih Bijak

kebijakan 50 siswa per rombel
Hilman Wiranata, Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kebijakan penambahan rombongan belajar yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak hanya mendapat tentangan dari kalangan sekolah swasta. Legislator Kota Tasikmalaya pun turut bersuara.

Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Tasikmalaya, Hilman Wiranata, menilai sedianya kebijakan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) ke Jenjang Pendidikan Menengah tersebut, memang bermaksud baik. Mamfasilitasi lebih banyak anak agar bisa bersekolah di SMA/SMK negeri.

Sebab melalui keputusan itu, sekolah negeri bisa menambah jumlah siswa hingga 50 orang per rombongan belajar (rombel), dari standar sebelumnya 36 siswa per rombel.

Baca Juga:543.015 Siswa di Jawa Barat Gagal Masuk SMA-SMK Negeri, 23 Ribu Kursi di Sekolah Negeri Masih KosongEmpat Kader Kota Tasikmalaya Dipercaya Jabat Struktural GP Ansor Jawa Barat Periode 2024–2028

“Ini tentu menyisakan masalah di samping menjadi solusi dari orang tua siswa yang hari ini lebih memilih menyekolahkan anaknya ke negeri dengan alasan bahwa negeri itu murah. Sementara swasta itu alasannya adalah mahal,” ujarnya dalam video yang ia unggah di media sosial pribadinya, Kamis (10/7/2025).

Masalah yang muncul dari kebijakan itu, lanjutnya, adalah ancaman kekurangan siswa bagi sekolah swasta. Terutama sekolah yang tidak memiliki inovasi lebih sebagai daya tawar kepada siswa dan orang tua. Kekurangan jumlah siswa akan berdampak pada besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima.

Semakin sedikit siswa, jumlah BOS yang diterima akan semakin kecil. Ujung-ujungnya, sekolah bisa kelimpungan membiayai operasional. Termasuk gaji karyawan dan guru-guru.

“Ini tentu menjadi bagian dari sesuatu yang harus dipikirkan bersama-sama. Jangan sampai solusi yang disampaikan, yang dicoba dibuktikan oleh gubernur dengan menerbitkan surat keputusan tentang penambahan rombongan menjadi 50 menjadi polusi sosial,” tuturnya.

Dampak lebih jauh dari kebijakan tersebut, kata dia, para guru dan karyawan sekolah swasta akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab, sekolah swasta mengandalkan dana BOS untuk gaji para guru dan karyawan. Sementara besaran dan BOS sangat bergantung pada banyaknya jumlah siswa yang mendaftar.

“Ketika semua itu (siswa, red) menjadi kosong, maka sudah dipastikan sekolah tidak mampu lagi untuk membayar operasional sekolah. Termasuk salah satunya adalah gaji guru. Nah ini harus menjadi perhatian bersama, khusus dari gubernur Jawa Barat,” tandasnya.

0 Komentar