TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Penegakan peraturan daerah (perda) di Kabupaten Tasikmalaya seperti tidak semudah yang dibayangkan. Pasalnya, Satpol PP yang menjadi garda terdepan dalam penegekan perda tidak bisa berjalan sendiri, melainkan harus berkoordinasi dulu dengan dinas terkait.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKS mengatakan, bahwa dalam menjalankan tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Toko Modern, pihaknya tidak dapat bertindak secara sepihak tanpa prosedur dan rekomendasi dari instansi terkait.
“Satpol PP tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi kepada toko modern atau minimarket yang melanggar. Penindakan harus berdasarkan rekomendasi dari dinas terkait seperti Dinas Perizinan dan Diskopukmindag,” ujar Roni saat diwawancara, Selasa 8 Juli 2025.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
Roni menjelaskan, minimarket yang melanggar aturan, baik terkait operasional maupun perizinan, tidak serta-merta bisa langsung ditutup. Proses penindakan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemberian surat peringatan tahap pertama hingga ketiga.
Namun, kata dia, jika pelanggaran terus berlangsung, barulah tindakan penutupan bisa diambil, tetap dengan dasar rekomendasi teknis dari dinas terkait.
“Sudah ada beberapa toko modern yang kami beri sanksi. Mayoritas pelanggarannya terkait jam operasional yang tidak sesuai ketentuan, atau mereka nekat beroperasi tanpa izin resmi,” jelasnya.
Menurut Roni, bahwa ketentuan jam operasional minimarket berbeda antara hari kerja dan hari libur, dan pelanggaran terhadap hal ini juga menjadi salah satu sorotan pengawasan.
Sebelumnya, pada Senin 7 Juli 2025, Forum Komunikasi Gerakan Mahasiswa Nahdlatul Ulama (FK-GMNU) Kabupaten Tasikmalaya melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Mereka menilai penegakan Perda No 6 Tahun 2014 masih sangat lemah dan cenderung tidak konsisten.
Ketua FK-GMNU, Lutpi Lutpiansyah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya toko modern yang tetap beroperasi meski belum mengantongi izin. Berdasarkan data Diskopukmindag, dari total 128 toko modern yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, hanya sebagian yang telah mengajukan izin: 40 toko melalui jalur manual, 40 lainnya secara daring, dan 48 sisanya belum sama sekali mengurus izin usaha.