Meski jumlah siswa per rombel meningkat menjadi 46, hal ini tidak menyebabkan masalah dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan), karena kebijakan dari Gubernur Jawa Barat memungkinkan rombel dengan lebih dari 36 siswa untuk tetap tercatat dengan aman.
Bahkan, kata dia, kapasitas maksimal per rombel bisa mencapai 50 siswa tanpa masalah administrasi di Dapodik, meskipun pihak sekolah tetap mempertimbangkan kapasitas ruang kelas dan fasilitas lainnya yang terbatas.
Tantangan lain terkait dengan penambahan jumlah siswa, yaitu kekurangan fasilitas. Seperti ruang kelas, meja, dan kursi.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
“Ruang kelas yang sebelumnya dirancang untuk 36 siswa per rombel kini harus menampung 46 siswa, yang membuat ruang terasa sempit,” bebernya.
Maka dari itu, kata dia, sekolah saat ini sedang mengusulkan tambahan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan ini, meskipun pengajuan tersebut terlambat diajukan karena kebijakan yang diterapkan secara mendadak selama proses SPMB berlangsung.
Rudianto, Kasubbag KCD Pendidikan Wilayah XIII, menyampaikan bahwa kebijakan PAPS memang mengikuti jadwal pendaftaran SPMB reguler, yang sudah ditutup. Siswa yang belum diterima dapat memilih sekolah swasta sebagai alternatif.
“Pihak sekolah sudah mengajukan permohonan untuk memenuhi kekurangan fasilitas, dan diharapkan meja dan kursi baru sudah tersedia pada awal tahun ajaran baru yang dimulai pada 14 Juli 2025,” harapnya. (riz)