Pakai Mobil Rental, Keluarga Polisi yang Meninggal Tertimpa Pohon Tumbang di Tasikmalaya Harus Ganti Rugi

Polisi meninggal dunia
Keluarga almarhum Briptu Prio Budiharto berdiskusi dengan kuasa hukum Windi Harissandi SH saat bertemu di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jumat (10/7/2025)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin pribahasa tersebut sesuai dengan apa yang dialami keluarga almarhum Briptu Prio Budiharto, anggota Brimob yang meninggal tertimpa pohon saat melintas di Cisayong pada Minggu malam 29 Juni 2025.

Belum genap 2 pekan, keluarga masih dalam suasana duka atas meninggalnya Prio Budiharto. Tidak sampai di situ, mereka juga harus mengganti mobil yang rusak akibat peristiwa maut yang dialami personel Brimob tersebut.

Kakak almarhum, Ika Rahmawati (29) mengatakan bahwa sebelum kejadian keluarga cukup gembira. Di mana Prio Budiharto mendapat kenaikan pangkat dari Bripda menjadi Briptu. “Iya mau naik pangkat,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga:Tasikmalaya Siap-Siap Berjingkrak dan Mendayu, 2 Hari Hiburan Konser Musik DJ dan IndieBawa Senjata Api Rakitan, Residivis Curanmor Di Kota Tasikmalaya Dijerat Pasal Berlapis

Prio pun malam tersebut berangkat ke Mako Brimob Polda Jabar untuk mengikuti upacara korp raport. Namun di perjalanan, prio mengalami kecelakaan dan wafat di tempat. “Tidak sangka adik saya mengalami kecelakaan dan meninggal,” ujarnya.

Di sisi lain, Toyota Calya yang dikemudikan Prio merupakan mobil rental. Artinya, keluarga harus melakukan ganti rugi atas kendaraan yang rusak tersebut. “Bukan mobilnya, itu mobil rental,” ungkapnya.

Pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemilik mobil tersebut. Mereka pun diberi opsi untuk menyiapkan mobil sejenis ketimbang memperbaiki mobil yang kondisinya rusak. “Lumayan juga harganya, meskipun bukan baru,” katanya.

Salah satu peluangnya yakni dari santunan Jasa Raharja. Karena kurang paham mengenai prosedurnya, keluarga pun memberikan kuasa kepada pengacara untuk mengurusnya.

Windi Harissandi SH mengatakan pihaknya akan mengadvokasi keluarga almarhum. Salah satunya yakni mengurus hak santunan dari Jasa Raharja selaku korban kecelakaan. “Secepatnya kita akan urus ke Jasa Raharja,” ujarnya.

Disinggung soal apa yang dialami almarhum Prio kecelakaan tunggal, Windi mengatakan hal itu tidak berarti keluarganya tidak berhak atas santunan tersebut. Karena dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan tak klausul yang menyebutkan kecelakaan tunggal tidak berhak dapat santunan. “Jadi tidak harus tabrakan antara dua kendaraan atau lebih,” ujarnya.

0 Komentar