Jabatan Camat Tak Bisa Sembarangan Diisi, Komisi I Minta Pemkab Tasikmalaya Segera Menyikapi Serius

Jabatan Camat Tak Bisa Sembarangan Diisi
Beberapa pejabat di Pemkab Tasikmalaya saat dilantik menjadi camat, beberapa waktu lalu. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Jabatan camat di Kabupaten Tasikmalaya kini hanya bisa diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Ilmu Pemerintahan (SIP). Kebijakan ini dikhawatirkan menimbulkan kekosongan jabatan karena terbatasnya ASN dengan kualifikasi tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriadi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyoroti sejumlah permasalahan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, salah satunya terkait regulasi baru mengenai jabatan camat.

“Dalam rapat kerja, muncul berbagai persoalan yang harus segera ditindaklanjuti. Selain kekurangan pegawai, ada aturan baru bahwa jabatan camat harus diisi oleh ASN berlatar belakang Sarjana Ilmu Pemerintahan (SIP),” ujar Andi kepada Radar, Jumat 10 Juli 2025.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa Kabupaten Tasikmalaya akan menghadapi gelombang besar pensiun ASN pada 2025 dan 2026. Diperkirakan, sekitar 700 ASN akan memasuki masa pensiun, termasuk beberapa pejabat eselon II.

“Jika tidak disiapkan dari sekarang, kondisi ini bisa mengganggu pelayanan publik, terutama jika persyaratan baru soal SIP diterapkan tanpa solusi konkret,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Drs Iing Farid Khozin membenarkan adanya perubahan regulasi yang berdampak langsung pada penempatan jabatan camat. Salah satunya adalah kewajiban memiliki ijazah SIP serta mengikuti pelatihan kepamongprajaan (diklat kepamongan).

“Untuk bisa menjabat sebagai camat, ASN harus mengikuti diklat kepamongan di STPDN yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri. Biayanya Rp26,5 juta per orang melalui skema Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan masa pelatihan selama enam bulan,” jelas Iing.

Ia menambahkan, dengan 39 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, setidaknya dibutuhkan minimal 40 ASN yang siap mengisi jabatan camat, termasuk cadangan untuk tahun 2026 dan 2027. Tanpa kualifikasi SIP dan diklat tersebut, pengisian jabatan camat tidak bisa dilakukan.

“Dulu, pada masa Bupati Ade Sugianto, masih diperbolehkan menjabat terlebih dahulu sebagai camat, lalu mengikuti diklat. Tapi sekarang sistemnya dibalik, harus mengikuti diklat dulu, baru bisa menjabat,” jelasnya.

Meski diklat terbuka untuk ASN dari berbagai latar belakang pendidikan, mereka tetap harus menyelesaikan pelatihan selama sembilan bulan di STPDN. Hal ini dinilai sebagai upaya penyesuaian dengan regulasi nasional yang semakin ketat terkait jabatan struktural.

0 Komentar