Bawa Senjata Api Rakitan, Residivis Curanmor Di Kota Tasikmalaya Dijerat Pasal Berlapis

Residivis kasus curanmor di Kota Tasikmalaya, Senjata api rakitan, pencurian sepeda motor
Kapolres Tasikmalaya AKBP Moh Faruk Rozi didampingi perwira-perwiranya menunjukkan barang bukti senjata api yang dibawa residivis tersangka kasus Curanmor dalam Pers Rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (9/7/2025)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polres Tasikmalaya Kota baru-baru ini mengamankan kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Salah satu pelaku merupakan residivis yang dijerat pasal berlapis karena menguasai senjata api rakitan.

Proses hukum dan penjara tampaknya tidak memberikan efek jera terhadap sebagian pelaku kejahatan. Karena ada juga yang sudah bolak-balik masuk lapas namun tetap melakukan tindak pidana.

Seperti kasus Curanmor yang diungkap Sat reskrim Polres Tasikmalaya Kota belum lama ini. Di mana petugas menciduk pria berinisial Mh, EA, AKS dan IS yang sama-sama berasal dari Lampung.

Baca Juga:2 Ekor Owa Jawa Dibanderol Rp 8,5 di Kota Tasikmalaya, Bukannya Untung Malah DipenjaraBelum Lama Beroperasi Mobil Siaga PKB di Kota Tasikmalaya Hilang, Diduga Dicuri

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menerangkan bahwa hal tersebut merupakan hasil penyelidikan dari laporan yang masuk dari korban. Salah satunya yakni laporan pencurian sepeda motor di Linggajaya Kecamatan Mangkubumi. “Kejadiannya pada 17 Juni 2025,” ungkapnya.

Polisi melakukan penyelidikan dan salah satunya mengecek rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. Polisi pun mendapatkan petunjuk yang setelah ditindaklanjuti, para pelaku bisa diciduk.

Hasil pemeriksaan, 4 pelaku tersebut sedikitnya sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Namun sementara ini, barang bukti yang diamankan yakni 4 unit sepeda motor, kunci T dan 1 pucuk senjata api.

Dijelaksan Moh Faruk Rozi, senjata api rakitan tersebut milik Mh. Tersangka yang merupakan residivis yang sudah bolak-balik masuk penjara karena kasus serupa. “Sudah 3 kali menjalani proses hukum, sekarang yang ke-empat,” ucapnya.

Senjata api tersebut dibeli dari orang lain yang saat ini masih dalam upaya pengembangan polisi. Namun dari pengakuan tersangka, senjata api rakitan itu belum pernah digunakan. “Jadi pengakuannya dibawa untuk jaga-jaga,” katanya.

Untuk keempat tersangka, polisi menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. “Kita juga kenakan UU darurat karena membawa senjata api, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan 3 pelaku curanmor dan 1 penadah yang beraksi di wilayah Indihiang. Dari kasus mereka, polisi berhasil mengamankan 13 barang bukti sepeda motor curian.(rangga jatnika)

0 Komentar