“Pemerintah daerah harus hadir untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan pelayanan dasar kesehatan. Jangan sampai dipersulit, apalagi pemerintah ini mendapatkan anggaran ini dari masyarakat maka harus dipenuhi hak pelayanan kesehatan masyarakat ini,” paparnya.
Ia menambahkan, Perda SKD bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah di bidang kesehatan. Perda ini juga akan mengatur koordinasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat demi efektivitas pembangunan kesehatan.
“Yang terpenting dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan melalui berbagai upaya yang terencana dan terstruktur,” pungkas Acep. (Diki Setiawan)